Rabu, 07 Maret 2018

Jangan Politisasi Tempat Ibadah


SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten, dan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten hari ini menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, ketiga lembaga keagamaan itu menyerukan agar tidak mempolitisasi tempat ibadah selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung. Apapun agamanya.
Ketua MUI Provinsi Banten AM Romly menuturkan, MUI mengharapkan agar tempat ibadah tidak dijadikan tempat kampanye agar tidak terjadi gejolak di masyarakat yang mentasnamakan agama.
“MUI Provinsi Banten mengharapkan agar dalam meraih dukungan masyarakat, para calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota hendaknya melakukan cara-cara yang bermartabat dan tidak melakukan upaya-upaya yang menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Romly, Kamis (15/2).
MUI Provinsi Banten pun berharap agar seluruh pasangan calon dan timnya tidak melakukan politik uang dalam proses tahapan Pilkada karena dikhawatirkan merusak moral masyarakat.
“Bawa beras atau apapun, singkong mungkin, terus diserahkannya di Masjid, madrasah, itu udah dikategorikan kampanye, itu jangan sampai terjadi,” kata Romly.
Kepala Kanwil Kemenag Banten Bazari Syam menuturkan, adanya imbauan untuk tidak menjadikan rumah atau tempat ibadah sebagai tempat kampanye agar tidak ada doktrin agama, ayat-ayat suci baik kita apapun untuk dukung mendukung suatu calon.
Menurut Bazari, yang dikhawatirkan, umat bisa terpecah belah jika ayat-ayat suci baik kitab apapun digunakan untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu calon.
“Mislanya, ada calon yang satu perempuan yang satu laki-laki, yang dukung laki-laki menggunakan ayat ar rijalu kowamuna ala nisa, yang laki-laki diatas perempuan, kemudian yang mendukung perempuan menggunakan ayat lain, itu yang dikhawatirkan,” papar Bazari.
Karena itu, Bazari berharap meski berbeda dukungan di Pilkada, masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta menghindari konflik-konflik.
Sementara itu, Ketua DMI Provinsi Banten Rasna Dahlan menambahkan, selain Masjid dan musholah tidak digunakan sebagai sarana untuk pelaksanaan kampanye partai politik demi menjaga netralitas dan kemurnian tempat ibadah, diharapkan materi khutbah jumat, ceramah, kuliah subuh, seminar, diskusi, seresehan dan lain-lain tidak mengandung unsur SARA dan provokasi yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
“Jadikan masjid dan musholah sebagai media dakwah untuk menyampaikan pesan dalam menjaga kerukunan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Jika ditemukan adanya aktifitas kampanye atau politik di tempat ibadah, ketiga pimpinan lemabga keagamaan itu meminta agar dilaporkan hal tersebut ke Panwaslu atau Banwaslu.
Sumber : https://www.radarbanten.co.id/jangan-politisasi-tempat-ibadah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar