Sabtu, 31 Maret 2018

Pemerintah Akan Bentuk Komite buat Urusi Industri 4.0




Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan membentuk komite industri untuk mendorong implementasi industri 4.0 di Indonesia. Komite industri ini terdiri dari beberapa kementerian terkait dan dibawahi oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Pembentukan komite ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait harmonisasi regulasi, termasuk mengkaji mengenai insentif fiskal dan kesiapan infrastruktur telekomunikasi.

"Tadi disepakati untuk itu, diperlukan untuk membentuk komite industri nasional untuk implementasi jangka panjang pengembangan industri 4.0 menuju tahun 2020 bersama dengan target capaiannya," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pembentukan komite ini merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo. Ini agar Indonesia dapat mengantisipasi perkembangan industri yang semakin maju.

"Pak Presiden kan beberapa waktu ini sudah ngomongin antisipasi industri 4.0, kita harus siap. Dua tahun terakhir kan beliau bicaranya ekonomi digital, sekarang sudah maju lagi," jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, komite tersebut nantinya akan menangani berbagai persoalan dan kebutuhan sektor industri, baik sektor kesehatan, pertanian dan sebagainya.

"Komite yang diusulkan itu menangani semua sektor. Contoh bidang kesehatan, pertanian. Kan salah satu teknologi di industri revolusi 4.0 itu artificial intelligence. Nanti akan dikaji apa kita masih butuh penyuluh pertanian lapangan dan sebagainya," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar