Jumat, 30 Maret 2018

PKPU atau Perppu, Aturan Terbaik Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka

Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pergantian peserta pilkada yang berstatus tersangka terus bergulir. Terakhir, pemerintah mengusulkan agar aturannya dimuat di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal ini berbeda dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak awal menyarankan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Abdul Fickar Hadjar, bila perhatiannya masalah waktu, maka aturan itu cukup di PKPU sebagai pelaksanaan dari UU Pemilu khususnya yang menyangkut tata cara pencalonan. Namun, ia memberikan catatan. "Tetapi biasanya PKPU itu bersifat tidak permanen karena perubahan dari perkembangan model demokrasi pemilihan langsung.
Jadi biasanya setiap periode pemilu PKPU diubah," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Baca juga : Dorong Perppu Pilkada, Ketum Golkar Akan Bertemu Presiden Jokowi Sementara itu bila ingin lebih permanen, menurut Abdul, Perppu adalah pilihan yang pas. Sebab, nantinya Perppu akan disahkan DPR menjadi undang-undang.
Soal kegentingan, Abdul menilai bisa saja pemerintah mengambil jalan lewat Perppu. Situasi penersangkaan peserta pilkada bukan gejala biasa namun sudah masif sehingga bisa saja dianggap genting. "Masifitas pentersangkaan Cakada ( calon kepala daerah) oleh KPK bisa ditafsir sebagai keadaan nemaksa atau darurat," kata dia.
Sementara itu, Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, wacana pembuatan aturan pergantian peserta pilkada perlu dipertimbangkan dengan matang. Baca juga : Jimly: Pemerintah Jangan Terlalu Murah Keluarkan Perppu Bila pilihannya lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), maka pemerintah harus melihat faktor kegentingan di dalamnya atau tidak. "Kalau keadaannya mendesak ya Perppu (lewat) itu.
Tetapi kita jangan terlalu murah dengan Perppu itu," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Jimly mengingatkan pemerintah bahwa dikeluarkannya Perppu hanya untuk kondisi yang dinilai genting atau darurat.
Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu cermat dan tidak menganggap satu kondisi sebagai kegentingan. Namun, bila pilihannya melalui peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), maka Jimly mengingatkan ada ya potensi pelanggaran kepada UU Pemilu.
Meski begitu, bukan aturan itu tidak mungkin ada di PKPU. KPU tutur dia hanya perlu melihat apakah ada kekosongan pengaturan di UU atau tidak terkait pergantian peserta pilkada. Bila ada, maka menurutnya KPU bisa mengisi kekosongan itu. Hal ini dinilai akan jauh lebih baik ketimbang KPU menabrak UU yang ada.

Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/11274441/pkpu-atau-perppu-aturan-terbaik-ganti-peserta-pilkada-berstatus-tersangka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar