Sabtu, 25 Agustus 2018

Pemerintah Memperluas Program Keluarga Harapan


Jakarta – Badan Pusat statistik (BPS) telah merilis data tentang penurunan angka kemiskinan (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia sebesar 630 ribu orang menjadi 25,95 juta orang atau 9,82 persen per Maret 2018 dibandingkan per September 2017 (26,58 juta orang atau 10,12 persen).
Apabila dibandingkan kondisinya setahun sebelumnya, yakni per Maret 2017 hingga Maret 2018, angka kemiskinan di Indonesia turun 1,8 juta jiwa, mengingat pada Maret 2017 angka kemiskinan masih sebesar 27,77 juta orang (10,64 persen).
Prosentase angka kemiskinan sebesar 9,82 persen per Maret 2018 tersebut, merupakan angka terendah sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Capaian ini menurut BPS disebabkan antara lain bantuan sosial meningkat 87,6 persen. Untuk di Kementerian Sosial sendiri, terdapat bansos nontunai Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Beras Sejahtera (Rastra).
Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan meningkat hingga 10 juta KPM tahun 2018. Pada tahap I bulan Februari dan tahap II bulan Mei telah disalurkan tepat waktu sebanyak 97%. Begitu juga penyaluran program beras sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada kuartal I 2018 sekitar 95% telah dilaksanakan sesuai jadwal.
Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan meski target angka kemiskinan satu digit telah tercapai, namun pemerintah mengikhtiarkan penurunan angka kemiskinan yang lebih rendah. “Pemerintah berharap prosentase angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2019 mengalami penurunan signifikan menjadi 9,3 persen,” tuturnya optimistis.
Pendamping PKH
Mensos mengungkapkan penurunan angka kemiskinan di Indonesia merupakan suatu prestasi yang mencerminkan keberhasilan Kabinet Gotong Royong di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Diaktakannya, keberhasilan atau prestasi pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan terkait dengan tiga hal penting yakni: Pertama, kebijakan dan program pemerintah yang didasarkan pada cita-cita kemerdekaan, amanat konstitusi, dan visimisi Nawacita Pemerintah. Sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 Aliena keempat, cita-cita nasional kita antara lain adalah untuk “memajukan kesejahteraan umum”.
Selanjutnya pada Pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam memelihara “fakir miskin dan anak-anak terlantar” (Ayat1); serta “… memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” (Ayat 2). Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan juga selaras dengan Nawacita Presiden Joko Widodo diantaranya Membangun Indonesia dari Pinggiran, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, dan melakukan revolusi karakter bangsa.
“Nah, untuk mencapai target pembangunan nasional sebagai implementasi dari Nawacita tersebut, Pemerintah memiliki berbagai kebijakan dan program sebagai instrumen yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai bidang masing-masing. Dalam konteks ini terdapat dua jenis program yakni Program Mendesak dan Program Mendasar,” terang Mensos.
Program Mendesak merupakan program untuk mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhan. Program Mendasar adalah program dalam rangka penataan dan jangkauan ke depan.
“Maka terkait dengan hal tersebut secara khusus Kementerian Sosial mengembangkan kebijakan nasional yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan melalui berbagai bentuk bansos di antaranya PKH, Rastra, BPNT, dan Rutilahu,” katanya.
Kedua, sinergitas antara pemerintah dan lembagalembaga negara, sinergitas antar-kementerian dan antarlembaga pemerintah (BULOG, HIMBARA, TVRI, dan sebagainya), serta sinergitas antara pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat (termasuk kalangan perusahaan swasta melalui berbagai modifikasi program-program pemberdayaan masyarakat yang dikembangkan melalui CSR). Ketiga, kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang langsung turun ke lapangan memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program pembangunan nasional berjalan secara baik dan efektif guna mempertahankan prestasi pembangunan dan memastikan target penurunan angka kemiskinan.
Perindungan Sosial Mensos mengatakan bansos memiliki kekuatan dalam menekan angka kemiskinan karena pemerintah telah merancang program bansos yang terintegrasi.
Ia menyontohkan seorang ibu yang menerima PKH juga mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk keluarganya, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anakanaknya yang bersekolah, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Beras Sejahtera (Rastra) untuk pangan keluarga. Jika ia ingin berdagang atau membuka usaha, ia juga mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Tani (KUT), dan sebagainya. (KUBE, KUR, KUT, dll).
Apabila ia tinggal di tempat yang tak layak, aparat desa setempat juga dapat mengupayakan agar dapat direnovasi melalui Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Lalu setelah memiliki tempat tinggal layak, peserta PKH tersebut mendapat listrik bersubsidi dan mendapatkan LPG 3 kg. “Inilah sebenarnya faktor kunci yang mempunyai daya ungkit meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bila satu keluarga sudah mendapatkan beragam bansos, subsidi pemerintah dan diberdayakan secara ekonomi produktif, nanti akan bisa kita lihat hasilnya dalam tiga sampai lima tahun,” kata Menteri.
Indikator keberhasilannya, lanjut Idrus, adalah terjadi perubahan sikap dan perilaku KPM PKH yang akan mengarah pada kemandirian dan adanya peningkatan produktivitas secara ekonomi.
“Karenanya, tidak benar kalau ada anggapan bahwa penurunan angka kemiskinan adalah semu karena pemerintah mengandalkan bansos. Transfer ke masyarakat memang memakai mata anggaran bansos, tetapi ada sistem dan mekanisme yang dibangun dengan pendekatan dan metode pemberdayaan, perlindungan dan jaminan sosial,” tegasnya. Ia menjelaskan PKH sebanyak 10 juta KPM dengan Pendamping sebanyak 40.225 orang, dapat dipastikan mendorong keluarga penerima manfaat PKH menjadi sejahtera sehingga keluar dari perangkap kemiskinan.
Tahun 2017 ada 320.000 KPM yang telah naik kelas graduasi sejahtera mandiri. Selain itu PKH mendorong kreativitas keluarga dalam meningkatkan produktivitasnya.
Lebih dari 80% ibu penerima PKH sekarang telah menjadi pelaku usaha ekonomi produktif, sehingga dapat mengurangi kesenjangan antar kelompok pendapatan.
PKH juga Menendorong keluarga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menurunkan angka gizi buruk dan stunting 37% serta mencegah putus sekolah lebihdari 95%.
“PKH ini bukan sekedar bansos yang sifatnya karitatif seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), tapi PKH merupakan bansos bersyarat atau dikenal sebagai Conditional Cash Transfer (CCT) yang menjadi instrumen yang telah terbukti efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 72 negara di dunia,” terang Idrus.
Program PKH, Rastra, BPNT dan yang lain akan terus memberikan kontribusi positif dalam upaya pengentasan kemiskinan. Terlebih pada tahun 2019 akan ada penambahan anggaran bansos PKH, sesuai dengan arahanPresiden dalam berbagai rapat kabinet maupun pada saat kunjungan kerja ketika penyaluran PKH.
“Rencananya indeks bantuan sosial bagi 10 juta KPM PKH akan dinaikan signifikan dari Rp15,4 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp32 triliun pada tahun 2019. Untuk menajamkan sasaranmaka verifikasi dan validasi komponen PKH akan ditingkatkan, agar PKH tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat manfaat.” katanya
Sumber : https://bidikdata.com/pemerintah-memperluas-program-keluarga-harapan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar