Kamis, 02 Agustus 2018

Presiden Jokowi Telah Menandatangani Perpres Rencana Induk Transportasi Jabodetabek


Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden  Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029.

Seperti yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Peraturan Presiden (Perpres) tentang RIT ini ditandatangani pada 20 Juli 2018  merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa sistem transportasi wilayah perkotaan Jabodetabek merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional.

Oleh sebab itu diperlukan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan terjangkau masyarakat.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo bekerja untuk kepentingan rakyat, karena menanangkan program jangka panjang di luar masa jabatannnya. (RN/MCF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar