Senin, 03 September 2018

Polri : Deklarasikan #2019GantiPresiden Resmi Dilarang


Jakarta – Kegiatan deklarasi yang digaungkan Neno dkk harus diamankan karena telah menimbulkan riak permusuhan di antara para pendukung. Menyikapi hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan acara Deklarasi #2019GantiPresiden dapat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Bagaimana mungkin rakyat bisa bersatu dan sama-sama menikmati pesta demokrasi jika belum-belum sudah dipanas-panasi untuk saling menyerang di depan publik. Apalagi ada upaya penggerakan massa di sana. Massa yang berkumpul dan diprovokasi itu yang berbahaya.

“(Acara Deklarasi #2019GantiPresiden) dapat potensi terjadi gangguan terhadap ketertiban umum dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian menyatakan tidak menerima surat tanda pemberitahuan acara Deklarasi #2019GantiPresiden dan akan membubarkan acara bila tetap dilaksanakan. Ia pun meminta masyarakat membaca dan memahami Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.

Setyo menerangkan, ada empat poin pengecualian yang dituangkan dalam regulasi tersebut yakni mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan etika dan moral, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Dengan demikian Polri menyatakan tegas tidak menerima surat tanda pemberitahuan penyampaian aksi tersebut,” ucap dia.

Setyo berkata bahwa sebagian besar masyarakat menolak Deklarasi #2019GantiPresiden lantaran belum masuk masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Menurutnya, sebagian besar masyarakat pun bersuara Pilpres 2019 harus diisi dengan kampanye adu cerdas program, bukan membuat tagar yang bisa menyinggung yang lain dan berpotensi menimbulkan konflik

“Banyak gelombang penolakan deklarasi tersebut yang dapat akibatkan konflik yang merupakan gangguan terhadal ketertiban umum dan memecah persatuan kesatuan bangsa,” ujar dia. (RA/MCF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar