Jumat, 12 Oktober 2018

Mendagri Izinkan kampanye di Sekolah Agar Para Siswa Gunakan Hak Pilihnya

Fakta dan Opini Indonesia – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai, tidak masalah bila sekolah atau lembaga pendidikan menjadi tempat kampanye.
Sebab para siswa, khususnya di jenjang Sekolah Menengat Atas (SMA), sudah memiliki hak untuk memilih.
“Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu, semua lini masyarakat kita harus didatangi,” katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (10/10/2018)
menurut Tjahjo, kampanye di lembaga pendidikan juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu.
Ia menegaskan, justru untuk keperluan sosialisasi dan kampanye Pemilu, semua lini masyarakat harus didatangi. Begitu pun, kalau kepala daerah deklarasi boleh saja.
Tjahjo menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tinggal melakukan koordinasi dengan KPU Daerah jika ada agenda kampanye di lembaga pendidikan.
“Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah. Itu aja saya kira,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU melarang peserta pemilihan presiden berkampanye di sekolah karena mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pada pasal 280 ayat 1  huruf H dijelaskan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat menyampaikan visi misi.
Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. “Jadi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu,” kata Tjahjo
Sumber : https://bidikdata.com/mendagri-izinkan-kampanye-di-sekolah-agar-para-siswa-gunakan-hak-pilihnya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar