Kamis, 01 November 2018

Indonesia Tekan Arab saudi Membuat Perjanjian Notifikasi Konsuler


Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menekan Arab Saudi membuat Mandatory Consullar Notification (MCN).
Hal terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati yang di eksekusi mati oleh pemerintahan Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018.
Eksekusi tanpa pemberitahuan ini telah menjadi pukulan berat bagi Indonesia. Karena isu eksekusi TKI Tuti tanpa notifikasi dikhawatirkan menjadi bahan tudingan miring kepada Pemerintah.
“Usai kejadian ini, Menteri Luar Negeri kita sudah menyampaikan protes dan menekan Arab Saudi agar secepatnya membuat dan mengesahkan Mandatory Consullar Notification (MCN) dengan Indonesia,” ungkap Lalu di Kemenlu, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
“Mereka (Saudi) kemarin menyampaikan bahwa mereka akan mempertimbangkan. Itu sudah bagus mereka mau mempertimbangkan, karena mereka belum pernah memiliki perjanjian serupa dengan negara lain di seluruh dunia,” tambah Lalu.
Lalu mengatakan, saat ini Indonesia sudah memiliki MCN dengan tiga negara, yakni Australia, Brunei Darussalam dan Filipina. MCN ini dibuat agar Indonesia mendapat notifikasi dari saat WNI mendapat masalah.
Lalu menjelaskan bahwa fungsi MCN ini adalah supaya WNI yang mendapat atau berbuat masalah di negara tersebut, bisa langsung mendapat akses kekonsuleran dan pendampingan dari perwakilan RI yang ada di negara tersebut.
Menurut lalu, dengan MCN ini, pengecualian yang ada di Konvensi Wina mengenai notifikasi warga negara asing, tidak berlaku.
Seperti diketahui, Tuti Tursilawati divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat pada 2011 karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada 11 Mei 2010 silam.
Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu kemudian dieksekusi mati di Kota Thaif, Arab Saudi, pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 09.00 pagi waktu setempat.
Staf Konsulat Jenderal RI di Jeddah, baru menerima pemberitahuan setelah eksekusi mati dilaksanakan, yang ikut menshalatkan jenazah dan menyaksikan pemakaman Tuti.
Sebelum meninggal dunia, perempuan yang lahir pada 6 Juni 1984 itu sempat melakukan video call dengan ibundanya pada 19 Oktober lalu dan mengatakan dirinya dalam kondisi baik.
“Keluarga Tuti, terutama sang Ibu, sudah mengikhlaskan kepergian Tuti meskipun kaget saat mendengar eksekusi sudah dilakukan karena beberapa hari lalu masih berkomunikasi dengan putrinya,” kata Iqbal.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk meninjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi. Hal ini agar kasus-kasus TKI dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa notifikasi tidak terulang kembali.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar