Jumat, 14 Desember 2018

LBH Almisbat Serahkan Bukti Video atas Dugaan Makar Mardani Ali Sera ke Bareskrim

Fakta dan Opini Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) menyerahkan bukti video atas dugaan rencana makar yang dilakukan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dan mantan juru bicara Hitzbut Tahrir, Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan percobaan makar.
Ketua DPP PKS sekaligus inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera dan juga mantan Jubir HTI Ismail Yusanto dilaporkan ke polisi oleh LBH Almisbat karena diduga hendak melakukan makar.
Dugaan ini muncul karena Mardani dan Ismail menyuarakan ‘2019 Ganti Presiden’ dan ‘Ganti Sistem’ dalam video berdurasi 10 detik yang beredar di media sosial.
Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) menyerahkan bukti video atas dugaan rencana makar yang dilakukan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dan mantan juru bicara Hitzbut Tahrir, Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri.
Sanggam dari LBH Almisbat, menyampaikan untuk sementara baru akan memberikan rekaman video yang membuktikan bahwa yang bersangkutan diduga berupaya melakukan makar.
Dalam video tersebut kata dia, Mardani dan Ismail jelas mengatakan ingin mengganti presiden dan sistem pemerintahan.
“Kurang lebih rekaman video bahwa ada disitu tertera jelas bahwa mereka ingin mengganti sistem dan ganti presiden. Untuk sementara saat ini kita bawa alat bukti satu dulu, nanti habis penyidikan mungkin kita akan membawa bukti-bukti yang lain,” kata Sanggam, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Berdasarkan bukti video tersebut, Sanggam mengatakan maka yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 107 KUHP tentang percobaan makar. Maka menurutnya yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kalau menurut kami pasal yang di langgar itu 107 KUHP, barang siapa dengan sengaja ingin menggulingkan pemerintahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Dan yang perlu di ketahui mardani Ali Sera adalah alumni Universitas Indonesia dan pernah kuliah di Malaysia.
Mardani Sera kenal dengan Abdul Wahid Surhim (oknum) dosen UI yang pernah kuliah di Malayasia juga dan merupakan kakak kandung dari Abu Hasan Surhim (Solihun) pemilik situs hoax Portal Islam yang merupakan “jelmaan” dari situs PKS Piyungan yang berubah menjadi situs Portal Piyungan yang pernah diblokir oleh pemerintah atas permintaan Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Inteilijen Negara (BIN) karena situs Portal Piyungan mengandung SARA
Mardani Ali Sera pernah menjabat sebagai anggota DPR-RI dua periode, meskipun dia menjadi caleg gagal pada tahun 2009 dan 2014.
Hal itulah yang menunjukkan keberadaan Mardani Ali Sera tidak dikenal publik dan tidak diinginkan masyarakat, dengan gagalnya dua kali nyaleg masyarakat menilai Mardani dianggap tidak mampu menjadi wakil aspirasi rakyat karena tidak kompeten.
Dan pada tahun 2011, Mardani pernah dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Arifinto yang mengundurkan diri.
Arifinto adalah anggota DPR pertama yang ketahuan nonton video porno di saat menteri dari PKS Menkominfo RI saat itu Tifatul Sembiring saat itu sedang gencar berkoar-koar ingin menutup situs video porno, meskipun dia sendiri ketahuan mengikuti akun porno tersebut.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan klaim PKS sebagai partai Islam terbesar di Indonesia, namun kader-kadernya justru berbuat hal-hal yang memalukan dan dilarang oleh agama.
Mardani Ali Sera adalah konseptor makar yang sering menghasut masyarakat untuk mengganti Presiden Jokowi melalui beberapa postingan di media sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar