Sabtu, 01 Desember 2018

Prabowo Bagian Dari Orba, Rezim Terbanyak Penyelewengan Korupsi


Pernyataan Calon Presiden no urut 02, Prabowo Subianto bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat kronis, di acara The World in 2019 Gala Dinner, Singapura dinilai merugikan nama baik Bangsa Indonesia di mata dunia. Prabowo lebih tepat mengungkapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, daripada menjatuhkan negaranya sendiri di hadapan para pemimpin negara lain. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Abdul Kadir Karding.
“Sungguh kami menyesalkan upaya pak Prabowo mengungkapkan pernyataan ini di negara lain dan di depan pemimpin negara lain. Tentu itu apalagi datanya itu debatable. Tentu itu akan merugikan nama baik bangsa Indonesia,” ujar Karding di Jakarta pada Kamis (29/11).
Selama 4 tahun memimpin pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjukkan sikap anti KKN, yang dibuktikan dengan tidak adanya keterlibatan anak istri Presiden dalam kekuasaan demi mencari keuntungan.
“Satu contoh misalnya anaknya tidak ada yang terlibat dalam dunia politik, tidak ada yang main-main dalam urusan proyek atau kebijakan  terkait dengan keuntungan itu sendiri. Anaknya mau daftar PNS dan tidak keterima itu pun juga dilakoni,” ungkapnya.
Selain itu, selama 2018 terdapat 1.300 kasus korupsi yang diungkap dan diselesaikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan polisi  juga terus berupaya memburu praktek curang untuk diungkap.
Menurut Karding, sosok Prabowo pernah menjadi bagian dari era Orba yang dinilai banyak melakukan praktek penyelewengan kekuasaan.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Raharjo mengungkapkan, kondisi korupsi di Indonesia tidak separah penilaian Prabowo jika dibandingkan selepas era Orde Baru (Orba). Pada era Orba Indonesia menjadi negara terburuk di Asia Tenggara dalam hal indeks persepsi korupsi dengan skor 17.
Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto  berpendapat bahwa teradapat ketidaksesuaian antara pidato Prabowo yang ingin mengurangi korupsi dengan sikap Prabowo di internal partai yang membiarkan caleg Partai Gerindra berasal dari eks koruptor.
“Pak Jokowi melakukan langkah-langkah konkrit termasuk didukung partainya, kami melakukan pemecatan terhadap yang berstatus korupsi. Gerindra kan terbanyak caleg yang kena status hukum kena status korupsi ini menunjukkan ketidak-konsistenannya, keluar negeri bicara seperti itu tapi me-manage Gerindra Pak Prabowo enggak berani mencoret mereka yang punya masalah hukum,” ucap Hasto di kawasan Menteng, Jakarta pada Jumat (30/11).
Wakil Sekjen PDIP Ahamad Basarah menegaskan bahwa pernyataan Prabowo adalah fitnah yang keji, dimana penyakit korupsi Bangsa Indonesia bukan karena kegagalan Pemerintahan Jokowi, melainkan disebabkan rezim Soeharto yang mempopulerkan praktek KKN selama 32 tahun memimpin Indonesia, sehingga Soeharto pantas disebut sebagai Guru Korupsi Indonesia.
“Sangat terpaksa saya harus mengingatkan memori kolektif bangsa ini tentang asbabul wurud (sebab munculnya) penyakit korupsi bangsa Indonesia, hingga merajalela seperti sekarang ini,” kata Basarah.
Salah satu isu utama gerakan reformasi adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Atas isu ini lahirlah TAP MPR Nomor XI Tahun 1998. Di Pasal 4 TAP MPR itu terdapat perintah penegakan hukum kepada mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya.
Dan TAP MPR inilah, kata Basarah, menjadi dasar lahirnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perilaku Prabowo tersebut kemungkinan sudah menjadi budaya yang diajarkan kepada Prabowo sebagai bagian dari rezim Orba yang mendapatkan keistimewaan sebagai menantu Soeharto. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar