Kamis, 20 Desember 2018

Video Parodi Lagu Makan di Penjara Sayur Kol


JAKARTA – Terdapat video parodi Ustad Abu Janda al-Boliwudi beserta teman-teman yang tergabung dalam sebuah band sedang membawakan sebuah lagu. Video tersebut berisi sindiran terhadap sikap dan kelakuan Bahar Bin Smith yang telah menghina presiden dan menganiaya anak bawah umur, serta keinginannya untuk membusuk di penjara dapat terkabul.

Adapun lirik lagu tersebut, sebagai berikut :

Makan Di Penjara Sayur Kol
Parodi Lagu Sayur Kol – Punxgoaran

Waktu dakwah teriak teriak bangsat
Presiden RI dia pun dia hina banci

Gayanya maen culik maen gebukin
Kelakuan udah persis PKI

Ngegebukin orang divideoin
Sama polisi jadi barang bukti

itu karena “Pinter” nya kebangetan
Jadi masuk bui makan sayur kol

Sayur kol Sayur kol
Makan di penjara dengan sayur kol

Sayur kol Sayur kol
Makan di penjara dengan sayur kol

Video tersebut adalah bentuk protes Ustad Abu Janda al-Boliwudi dan teman-teman yang menyesalkan kelakuan kubu oposisi yang kerap mendiskreditkan Presiden Jokowi. Kubu oposisi kerap melontarkan fitnah kejam dan kata-kata kasar terhadap Jokowi. Terutama Bahar Bin Smith yang terang-terangan menghina Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan dengan ucapan yang sangat kasar dan tidak pantas.

Bahar Bin Smith sempat mengehebohkan masyarakat usai berani menghina Presiden Jokowi. Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar bin Smith menyinggung Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.

Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar di antaranya mengatakan, “Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!” dan “Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”. Sungguh kata-kata yang tidak layak duucapkan oleh seorang yang mengaku sebagai tokoh agama. Usai menghina Presiden, Bahar mengatakan menolak minta maaf dan lebih baik dipenjara.

Kini Bahar bin Smith resmi ditahan karena kasus baru. Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan, Bahar bin Smith ditahan atas sangkaan penganiayaan terhadap dua orang CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Bahar bin Smith menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Belakangan ketahuan, Bahar bin Smith sempat melarikan diri dan menyamarkan namanya saat hendak ditahan polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar