Rabu, 23 Januari 2019

Anggota Komisi III Sepakat dengan Pemerintah soal Pembebasan Ba'asyir


Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pemerintah mengkaji secara mendalam mengenai pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Hal itu dilakukan agar pembebasan Ba'asyir tidak menimbulkan polemik di masyarakat. "Hal seperti ini harus melalui kajian yang mendalam, harus dikaji dulu baru action. Jangan rencana action sudah dibuka, timbul kendala baru dikaji," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). 
Dasco sepakat dengan sikap pemerintah yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam membebaskan Ba'asyir. Kendati demikian, mekanisme pembebasan Ba'asyir harus sesuai dengan skema yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, terdapat empat syarat formil bagi narapidana kasus terorisme.
Pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. 
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. 
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. 
Keempat, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis. "Ada tata cara pembebasan bersyarat, ada tara caranya. Yang kita lihat di sini, kami bisa menerima pemerintah beritikad baik dengan alasan kemanusiaan," kata Dasco.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar