Jumat, 11 Januari 2019

Kemenhub Rancang Tarif Batas Ideal untuk Ojek Online


Permasalahan tarif batras bawah dan batas atas ojek online akan segera ditentukan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, idealnya tarif batas atas dan bawah ojek online tak sama dengan tarif taksi online. Saat ini, tarif batas bawah taksi online Rp 3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000.
“Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin (idealnya tarif ojek online) bisa Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500,” kata Budi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Budi menjelaskan, pembahasan tarif ini juga harus melibatkan aplikator dan para driver ojek online. Hal tersebut bertujuan agar nantinya tarif tersebut menguntungkan semua pihak.
“Harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam penetapan tarif pihaknya akan memperhitungkan biaya operasional dan investasi.
“Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbang lah dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain. Di dalam aturan kita Kemenhub selama ini kalau menyusun tarif kita punya indikator. Cukup banyak indikator yang kita lakukan sehinhga nanti akan keluar,” ucapnya.
Selain permasalahan tarif, dalam Permenhub tentang ojek online ini juga akan diatur masalah suspend, kemitraan dan keselamatan. Permenhub ini ditargetkan bisa terbit pada Maret 2019.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar