Minggu, 06 Januari 2019

Klarifikasi BPJS Terkait Isu Puluhan RS Tak Layani Peserta JKN



Sejak Januari 2019, Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) menghentikan kerja sama dengan delapan rumah sakit di Bogor.
Penghentian kerja sama disebabkan, delapan rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat akreditasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun 8 rumah sakit di Bogor yang tidak lagi melayani peserta BPJSK adalah RS Citama, RS Bina Husada, RSIA Annida, RS dr Sismadi, RSIA Permata Pertiwi, dan RS Asysyifaa yang berada di Kabupaten Bogor serta RSIA Bunda Suryatni dan RSIA Sawojajar yang berada di Kota Bogor.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan rumah sakit harus memenuhi syarat akreditasi jika ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Artinya tahun 2019, syarat terkait akreditasi menjadi mutlak harus dipenuhi apabila bekerja sama dengan BPJS kesehatan,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/12).
Sehingga, rumah sakit yang belum mengantongi akreditasi harus segera mengurusnya. Akreditasi itu bukan berdasarkan atau tidak dipengaruhi oleh tipe rumah sakit, seperti tipe A, B, dan C.
Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain.
Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap RS yang melayani program JKN-KIS untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.
Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan setempat. Baik BPJS Kesehatan maupun dinas kesehatan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Iqbal menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.
”Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar