Senin, 14 Januari 2019

KPU Tak Gentar Terhadap Ancaman Prabowo Mundur dari Pilpres 2019


Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengancam bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 akan mengundurkan diri jika ada potensi kecurangan di Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).

Menanggapai hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan tudingan ketidaknetralan yang kerap dialamatkan ke lembaganya itu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan enggan berkomentar banyak terkait ancaman pengunduran Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pilpres 2019 itu. Wahyu menegaskan terkait hak dan kewajiban capres-cawapres telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu No 7/2017.

“Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU No 7/2017. Jadi hak dan kewajiban paslon setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu itu ada hak dan kewajiban,” kata Wahyu di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Sebagai penyelenggara Pemilu 2019, Wahyu menyebut pihaknya akan menjamin netralitas KPU. Wahyu lantas mempertanyakan di mana letak ketidaknetralan KPU sebagaimana yang dituduhkan pihak Prabowo-Sandi.

KPU memberikan hak yang sama kepada paslon dengan tetap mengendepankan netralitas dan independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

“Lho kami netral. Coba kami tidak netral dalam hal apa. Sebutkan satu saja, kami tidak netral dalam hal apa. Kami sampai sampaikan di ILC bahwa kami tidak tunduk pada TKN 01, pada BPN 02, kurang jelas apa netralitas kami,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 10 tentang dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres menjelaskan bahawasanya pasangan capres dan cawapres wajib menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari pencalonannya.

Berdasarkan pasal 552 UU No.7/2017 bahwa Capres dan Cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Miliar serta mengundurkan diri setelah pemungutan suara kedua dipidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliar.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan juga menjelaskan pernyataan ancaman capres Prabowo Subianto yang akan mundur, bila banyak kecurangan di Pilpres 2019.

Menurut dia, hal tersebut disampaikan Prabowo, karena tak ingin Pilpres 2019 diwarnai kecurangan.

“Kita berharap, pemimpin yang dipilih nanti adalah melalui proses yang jujur dan adil. Dan, tentunya pemilihan umum yang sangat bisa dianggap sebagai pesta demokrasi,” kata Sandi, usai menghadiri acara Btitish Chamber of Commerce (Britcham) 2019 Presidential Series, di Ayana Midplaza, Sudirman, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar