Sabtu, 19 Januari 2019

Main Curang di Boyolali, Caleg PKS Dituntut Dua Bulan Penjara

Main Curang di Boyolali, Caleg PKS Dituntut Dua Bulan Penjara
Calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, Basuki, dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa yang maju sebagai caleg DPRD Boyolali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan money politic atau politik uang.
“Menyatakan terdakwa Basuki SPd bin Senen Harto Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘setiap pelaksana yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu’,” kata JPU, Adhya Satya Lambang Bangsawan, sebagaimana dikutip dari detik.com dalam artikel bertajuk Bagi-bagi Sembako, Caleg PKS di Boyolali Dituntut 2 Bulan Bui.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Jumat (18/1/2019), jaksa menyajikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dari dua dakwaan alternatif yang disangkakan kepada terdakwa, yang terbukti yakni pada dakwaan pertama. Yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Menurut Adhya, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa selaku caleg telah mengotori dan mencederai asas maupun prinsip pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis serta berintegritas.
Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar dia.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Tuti Budi Utami memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (21/1) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Basuki dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan politik uang. Caleg PKS dari Dapil IV Boyolali (Nogosari, Simo, Andong dan Klego) itu diduga melakukan money politics saat mendatangi sejumlah rumah warga di Dukuh Bulu, Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada 1 Desember 2018 lalu.
Terdakwa dilaporkan membagikan bingkisan berisi sembako yang di dalamnya diselipkan stiker bergambar dirinya dan tulisan ajakan untuk memilihnya.
Beberapa warga di wilayah Kecamatan Nogosari, Boyolali, mengadukan adanya dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Senin (3/12/2018).
Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengatakan pelaporan itu juga menghadirkan saksi dan barang bukti berupa tiga paket sembako tersebut.
“Sekitar pukul 10.15 WIB ada warga yang melaporkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujarnya seperti dikutip dari Solopos.
Atas laporan tersebut Bawaslu Boyolali segera menggelar rapat dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Dalam 1 x 24 jam setelah adanya laporan, kami harus merapatkan dengan Gakkumdu,” imbuh Taryono didampingi anggota Bidang Pencegahan Bawaslu Boyolali, Rubianto.
Dia menambahkan dalam rapat itu Bawaslu Boyolali akan mengkaji unsur-unsur pelanggaran serta mengklarifikasi para saksi yang dibawa para pelapor.
“Pelapor sudah bawa saksi. Kalau berkenan hari ini juga saksi akan diklarifikasi sekalian. Kami memiliki waktu 7 hari untuk melakukan klarifikasi,” imbuhnya.
Selanjutnya, jika laporan tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran, Bawaslu akan mengundang terlapor untuk klarifikasi. Namun Taryono enggan mengungkap jati diri terlapor seperti yang tertera pada stiker di dalam paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar