Sabtu, 05 Januari 2019

Peraturan Menteri Dinilai Cukup Atasi Masalah Transportasi Online


JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) dinilai cukup untuk mengatasi permasalahan transportasi online di Indonesia. Sebab itu, wacana soal revisi Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dianggap kurang tepat.
Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Nurhasan Ismail menyebut terkait dengan kekisruhan transportasi online tidak perlu sampai merevisi UU No 22, lantaran sudah mengatur angkutan umum tidak dalam trayek, yang sudah mengakomodasi angkutan daring itu.
"Sebenarnya yang diperlukan adalah peraturan pelaksanaan dari angkutan umum tidak dalam trayek ini yang selama ini sudah ada aturannya itu, yaitu Permen (Peraturan Menteri) yang sudah diganti tiga kali dan akan diganti lagi rencananya. Meskipun menurut saya substansinya tidak signifikan," papar Nurhasan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Apalagi saat ini untuk permasalah transportasi online, Pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Nurhasan menjelaskan, angkutan online ini menyangkut empat lintas sektoral. Pertama ada kepentingan ketenagakerjaan, kepentingan keselamatan baik pengemudi ataupun penumpang yang ini tentu ranahnya Kementrian Perhubungan.
Kemudian, ketiga transportasi online termasuk penyediaan aplikasinya berbasis teknologi, mesti di bawah kontrol Kementrian Komunikasi dan Informasi. Terakhir aspek keempat yaitu, jaminan keselamatan pengemudi maupun terhadap penumpang
Nurhasan menyarankan, Pemerintah daerah juga harus diberi peranan untuk mengatur keunikan masalah transportasi online yang ada di wilayah masing-masing.
"Jadi semua ada 4 sektoral yang terkait dengan transportasi online sehingga harusnya itu adalah Peraturan Presiden. Namun tidak mudah membuat Perpres dan perlu waktu," ucap dia
"Sekarang yang diperlukan adalah komitmen dari Kementrian Komunikasi dan Informasi atas Permenhub yang ada mengenai peranan mereka untuk ikut mengontrol dan mengawasi perusahaan aplikasi," papar dia mengakhiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar