Sabtu, 05 Januari 2019

Polisi Amankan 2 Orang Terkait Hoaks Surat Suara Tercoblos


Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Bareskrim mengamankan dua orang pelaku penyebar hoaks di Bogor dan Balikpapan serta sedang memeriksa secara intensif keduanya.
Dedi Prasetyo mengatakan inisial dua orang yang ditangkap itu adalah HY dan LS. Menurut dia, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Sudah diamankan dua orang yaitu HY di Bogor, Jawa Barat dan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (4/1).
Kedua orang itu ditangkap karena diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain. Keduanya menerima konten secara mentah dan tak mengecek ulang kebenarannya.
“Dua orang ini terpetakan tim siber yang aktif menerima lalu memviralkan ke media sosial dan grup WhatsApp,” kata Dedi.
Menurut dia, status kedua orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam.  Penyidik akan menggunakan keterangan HY dan LS untuk mengembangkan penyidikan.
Hoaks soal tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos itu pertama kali beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kabar hoaks itu berdasarkan rekaman suara orang tak dikenal yang mengatakan ada tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Merespons itu, KPU melakukan pengecekan ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Rabu (2/1) malam. Usai pengecekan itu, KPU menyatakan kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong atau hoaks.
Diharapkan kepada Polri untuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana dan segera mendalami peran pihak lain. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar