Senin, 07 Januari 2019

Sampai Regulasi dan Sistem Layanan Siap, Sertifikasi Halal Tetap di MUI


Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Prof. Ir. Sukoso, MSc, Ph.D menyatakan bahwa proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi. Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” ungkap Sukoso, di Jakarta, Senin (7/1).

Saat ini, menurut Sukoso, RPP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.

“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” ungkap  Kepala BPJPH itu seraya menyampaikan harapannya semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU Sertifikasi Halal.

Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu,  pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) maupun PTKIN (Perguruan Tinggi Keamanaan Islam Negeri) terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” tegas Sukoso.

Tanpa terbitnya PP tersebut, lanjut Sukoso, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu,  pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

Dalam Pasal 59 UU JPH disebutkan, sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau
perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Sedang pasal 60 mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.

“Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas fungsinya,” ujarnya.

UU JPH mengatur bahwa  penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Karenanya, di 2019,  BPJPH akan segera menjalin sinergi dengan LPH.

“Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah,” jelas Sukoso.

Terkait pembiayaan sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat  ini tengah dirumuskan bentuk pengelolaan keuangannya secara Badan Layanan Umum.  Sesuai Pasal 44 dan Pasal 45 UU JPH, besaran biaya sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar