Senin, 11 Februari 2019

Jokowi Terapkan Hukum Responsif dengan Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Bali Prabangsa


JAKARTA – Tepat pada Hari Pers Nasional (HPN), Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Langkah ini dinilai sebagai perwujudan teori ‘Hukum Responsif’.

“Keputusan Presiden Joko Widodo sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini bukan keputusan politik. Melainkan keputusan hukum yang tentu sudah melalui pertimbangan hukum dan dapat pula dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Sabtu (9/2/2019).

Alasan pertama, remisi diberi ruang atau kesempatan adanya upaya keberatan bagi kelompok masyarakat yang tidak setuju. Atas keberatan masyarakat tersebut menjadi kewajiban bagi presiden untuk menjawab dan menyelesaikannya.

Kedua, dalam UU Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa keputusan presiden sebagai pejabat pemerintah dalam merespons keberatan masyarakat harus didasari 2 aspek, yaitu peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), di antaranya asas kepentingan umum dan kemanfaatan.

“Jadi, meskipun keppres remisi tersebut pembentukannya dan substansinya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun presiden diberikan ruang untuk menggunakan pertimbangan asas kepentingan umum dan kemanfaatan untuk mengabulkan atau menolak adanya keberatan masyarakat,” papar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Ketiga, UU Administrasi Pemerintahan menuntut setiap pejabat pemerintah, termasuk presiden, responsif dan peka terhadap adanya suatu keberatan dari masyarakat atas adanya suatu keputusan yang telah dibuat. Responsif yang dimaksud adalah sepanjang keberatan masyarakat tersebut memang benar-benar dapat dibuktikan terkait dengan kepentingan umum yang lebih besar.

“Maka, meskipun suatu keputusan yang telah ditetapkan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun atas pertimbangan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu ‘asas kepentingan umum’, maka perubahan keputusan tersebut diperbolehkan dan sah dilakukan,” ujar Bayu.

“Dengan demikian, keputusan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan remisi pada Susrama justru menunjukkan sikap presiden yang responsif sebagaimana dikehendaki oleh UU Administrasi Pemerintahan,” pungkas Bayu.

Sebagaimana diketahui, dalam dunia akademik, dikenal tiga teori tentang bekerjanya hukum dan masyarakat. Teori ini ditelurkan oleh ahli hukum Nonet dan Selznick. Tiga jenis hukum itu:

1. Hukum Represif, yaitu hukum sebagai alat kekuasaan represif.
2. Hukum Otonom, yaitu hukum sebagai suatu pranata yang mampu menetralisir represi dan melindungi integritas hukum itu sendiri.
3. Hukum Responsif, yaitu hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat.

Sementara itu istri Prabangsa, Prihartini tidak kuasa menahan kegembiraannya mendengar remisi Susrama dicabut. Bagaimana tidak, suaminya dihabisi dengan biadab oleh Susrama.

“Sangat bersyukur,” kata Prihartini, Sabtu (9/2/2019).

Prabangsa adalah wartawan Radar Bali. Ia dibunuh Susrama karena tidak terima atas tulisan dugaan korupsi yang menyoal dirinya. Susrama membunuh Prabangsa pada 2009. Setelah terungkap, Susrama kemudian dihukum seumur hidup.

Satu dasa warsa berlalu, Susrama mendapatkan remisi dari Kemenkum HAM. Prihartini kaget, termasuk wartawan seluruh Indonesia. Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, Jokowi mencabut remisi itu.

“Berkat Tuhan bagi kami,” ujar Prihartini.

Pencabutan remisi Prabangsa dipastikan bukan langkah politik, tetapi sesuai prosedur UU. Meskipun suatu keputusan yang telah ditetapkan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun atas pertimbangan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu ‘asas kepentingan umum’, maka perubahan keputusan tersebut diperbolehkan dan sah dilakukan.

“Dengan demikian keputusan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan remisi pada susrama justru menunjukkan sikap Presiden yang responsif sebagaiman dikehendaki oleh UU Administrasi Pemerintahan,” kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar