Kamis, 07 Maret 2019

Tidak Ada WNA Kantongi E-KTP


SUMBAWA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa belum menemukan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang mengantongi KTP Elektronik. Sejauh ini, WNA yang ada hanya mendapatkan Kartu Identitas Sementara (KITAS), yang diperpanjang setiap 6 bulan sekali.
“Kami belum pernah menerbitkan KTP WNA, hanya kartu identitas sementara,” ungkap Kepala Disdukcapil Sumbawa H. Zulqifli, kemarin (4/3).
Meski begitu, secara aturan, penerbitan E-KTP untuk WNA telah diatur dalam administrasi kependudukan. Definisi penduduk adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah hukum Indonesia.
Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat. Antara lain,  telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau  pernah kawin. Syarat lain yang diajukan yakni, foto copy KK, akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap serta surat keterangan catatan kepolisian
Sumber : http://lombokpost.net/2019/03/05/tidak-ada-wna-kantongi-e-ktp/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar