Bidik layar video ibu-ibu memprotes pemindahan kotak suara di gudang KPU
di Jalan Sudirman, Bekasi, Jumat (26/4/2019).(facebook.com)
BEKASI,
KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Bekasi Tomy Suswanto
menyangkan viralnya video yang menampilkan pemindahan kotak suara pemilu dari
Balai Rakyat ke gudang KPU di Jalan Sudirman, Bekasi Selatan pada Jumat
(26/4/2019) dini hari.
Tomy menilai
pengunggahan video tersebut ke media sosial menuai opini sesat. "Kami
Bawaslu sangat menyayangkan kepada pihak pihak yang tidak berkepentingan sudah
memviralkan video yang belum tentu benar untuk menciptakan opini di masyarakat.
Bawaslu akan
memproses pihak pihak tersebut dengan undang-undang yang berlaku," ujar
Tomy lewat siaran persnya, Sabtu (26/4/2019). Tomy meminta kepada masyarakat
agar melapor ke Bawaslu jika mensinyalir adanya pelanggaran dalam pemilu
alih-alih membuat heboh di media sosial.
Tomy mengaku video yang viral itu sudah dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilu ke Bawaslu dengan Perbawaslu 7 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (2) soal pelanggran peraturan perundang-undangan lainnya. "Kaitan dengan penyeberluasan berita bohong soal kecurangan yang diunggah salah satu pemilik Facebook sama dengan video yang viral," kata Tomy.
Tomy mengaku video yang viral itu sudah dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilu ke Bawaslu dengan Perbawaslu 7 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (2) soal pelanggran peraturan perundang-undangan lainnya. "Kaitan dengan penyeberluasan berita bohong soal kecurangan yang diunggah salah satu pemilik Facebook sama dengan video yang viral," kata Tomy.
Sementara itu
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan laporan di Bawaslu bisa
dilimpahkan ke pihaknya jika memenuhi syarat formil dan materil. Penyebaran
video yang menggiring opini masyarakat itu terancam dikenakan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami
Kepolisian akan menindak tegas jika terbukti terjerat dalam Undang Undang
ITE," ujar Indarto dalam siaran pers yang sama. Diberitakan sebelumnya,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni membantah ada
kecurangan maupun aturan yang dilanggar dalam memindahkan kotak suara.
Menurut Nurul,
pemindahan kotak suara sudah sesuai jadwal dan tak wajib diberitahukan kepada
saksi, apalagi warga yang tidak berkepentingan. Di dalam kotak tersebut juga
sudah tak ada formulir C1 berhologram. Nurul juga membantah kotak-kotak suara yang
tidak dikunci merupakan bentuk kecurangan. Menurut dia, hanya ada satu atau dua
kotak yang kuncinya terlepas saat proses pemindahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar