Sabtu, 27 April 2019

Pihak yang Viralkan Video Pemindahan Kotak Suara di Bekasi Terancam Dipenjara


Bidik layar video ibu-ibu memprotes pemindahan kotak suara di gudang KPU di Jalan Sudirman, Bekasi, Jumat (26/4/2019).(facebook.com)

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Bekasi Tomy Suswanto menyangkan viralnya video yang menampilkan pemindahan kotak suara pemilu dari Balai Rakyat ke gudang KPU di Jalan Sudirman, Bekasi Selatan pada Jumat (26/4/2019) dini hari.
Tomy menilai pengunggahan video tersebut ke media sosial menuai opini sesat. "Kami Bawaslu sangat menyayangkan kepada pihak pihak yang tidak berkepentingan sudah memviralkan video yang belum tentu benar untuk menciptakan opini di masyarakat.
Bawaslu akan memproses pihak pihak tersebut dengan undang-undang yang berlaku," ujar Tomy lewat siaran persnya, Sabtu (26/4/2019). Tomy meminta kepada masyarakat agar melapor ke Bawaslu jika mensinyalir adanya pelanggaran dalam pemilu alih-alih membuat heboh di media sosial.
Tomy mengaku video yang viral itu sudah dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilu ke Bawaslu dengan Perbawaslu 7 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (2) soal pelanggran peraturan perundang-undangan lainnya. "Kaitan dengan penyeberluasan berita bohong soal kecurangan yang diunggah salah satu pemilik Facebook sama dengan video yang viral," kata Tomy.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan laporan di Bawaslu bisa dilimpahkan ke pihaknya jika memenuhi syarat formil dan materil. Penyebaran video yang menggiring opini masyarakat itu terancam dikenakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami Kepolisian akan menindak tegas jika terbukti terjerat dalam Undang Undang ITE," ujar Indarto dalam siaran pers yang sama. Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni membantah ada kecurangan maupun aturan yang dilanggar dalam memindahkan kotak suara.
Menurut Nurul, pemindahan kotak suara sudah sesuai jadwal dan tak wajib diberitahukan kepada saksi, apalagi warga yang tidak berkepentingan. Di dalam kotak tersebut juga sudah tak ada formulir C1 berhologram. Nurul juga membantah kotak-kotak suara yang tidak dikunci merupakan bentuk kecurangan. Menurut dia, hanya ada satu atau dua kotak yang kuncinya terlepas saat proses pemindahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar