Sabtu, 13 April 2019

Selewengkan Dana Reses Untuk Kampanye, Caleg Gerindra Dilaporkan Ke Bawaslu


Jakarta – Panwascam Gubeng melaporkan Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo) berinisial BH ke Bawasalu Kota Surabaya atas dugaan penyelewengan dana reses untuk kepentingan kampanye. BH diketahui masih aktif sebagai anggota DPR periode ini menduduki Komisi V.
Panwascam menemukan bahwa BH membagikan amplop berisi uang sebesar Rp 50 ribu saat acara sosialisasi Caleg DPR RI.
Komisioner Panwaslu Kecamatan Gubeng, Jonathan menjelaskan, laporan ini bermula dari temuan pihaknya pada 4 April lalu. Tepatnya, saat acara sosialisasi Caleg DPR RI di Jalan Juwingan 55, Kecamatan Gubeng.
“Kronologinya, pada 4 April sore, pukul 15.00 WIB, ada izin kegiatan sosialisasi Caleg DPR RI dan provinsi Yang (DPR) RI, berinisial BH,” ungkap Jonathan.
Ketika acara selesai para peserta sosialisasi dipanggil dan diberi uang senilai Rp 50 ribu.
“Ketika ketua pelaksana kami tanyai, katanya ini reses. Padahal izin yang masuk ke kami (Panwascam Gubeng) sosialisasi Caleg,” jelas dia.
Alat bukti temuan yang kami lampirkan berupa foto-foto dan video kegiatan yang menunjukkan adanya amplop berisi uang. Ketika kejadian, saya sendiri berada di sana bersama empat orang, termasuk Panwas Kelurahan Juwingan,” ungkapnya.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya beserta alat bukti. Dia berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti karena ada dugaan penyalahgunaan dana reses untuk berkampanye.
Komisioner Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Surabaya, Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dan akan memplenokan laporan tersebut.
“Akan kami segera plenokan bersama 5 orang komisioner Bawaslu Kota Surabaya,” ucap Hidayat.
Akibat tindakannya, BH terancam sanksi administrasi berupa teguran dan berujung ancaman pidana 2 tahun atau denda.
Tindakan kader Gerindra sudah sangat keterlaluan karena berani menghalalkan segala cara untuk menang, termasuk dengan membagi-bagikan uang atau melakukan money politic. Caleg Gerindra telah melanggar aturan kampanye, sehingga ia tidak layak dipilih menjadi wakil rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar