Rabu, 15 Mei 2019

MUI Jabar : "People Power" sama dengan haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei menyatakan bahwa gerakan "people power'"sama dengan haram jika dilakukan secara inkonstitusional. 

"People power kalau inkostitusional jadi (dalam istilah islam) termasuk bughot. Bughot itu adalah cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Bughot itu dilarang dan harus diperangi. Bughot itu adalah haram," kata Rahmat di Bandung, Rabu.

Dia pun mengimbau kepada seluruh ulama agar tidak turut melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersifat ujaran kebencian terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.
"MUI sifatnya mengimbau, mengingatkan habib, ulama, semuanya. Jadi jangan terprovokasi," katanya.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini melaksanakan proses rekapitulasi agar tidak diganggu. Jika pun ditemukan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu, laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara konstitusi.

"Tidak usah disampaikan di jalanan, langsung sampaikan secara proporsional," kata dia.
Ia juga menilai bahwa saat ini sejumlah temuan pelanggaran masih dalam proses penyelesaian oleh Bawaslu. Dengan demikian, masyarakat diminta mempercayai Bawaslu untuk menindak pelanggaran yang ada.

"Bawaslu itu mendengar, adapun penyelesaiannya ini secara bertahap. Atau barangkali buktinya tidak ada, sehingga tentu agak kesulitan kalau buktinya tidak ada," katanya.
Sementara itu, Sekertaris MUI Jabar Rafani Akhyar merasa prihatin terhadap polarisasi yang terjadi di masyarakat dalam menghadapi pemilu, karena hal tersebut bisa mengancam kebersamaan persaudaraan.

"Jadi umat terbagi dua, ini kalau dibiarkan menjadi mengkhawatirkan," kata Rafani.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh agama untuk kembali bersatu menjaga kondusifitas NKRI.

"Kita rajut kembali ukuwah, persaudaraan baik ukwah islamiah, insaniah dan watoniah untuk menjaga kondusifitas stabilitas keutuhan negara," kata dia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar