Jumat, 24 Mei 2019

PAN Tolak Ijtimak Ulama III dan Menghormati Hitungan KPU


Ijtima Ulama III sudah seharusnya tutup buku dan tak ada lagi istilah mewakili umat demi kepentingan politik sesaat.
Tak hanya masyarakat, politis yang tergabung dalam BPN saja tidak menghormati da menolak hasil Ijtima Ulama III. Sebut saja PAN mengaku lebih taat kepada peraturan yang ada dan rangkaian Pemilu yang masih berjalan. Artinya, PAN tak sepenuhnya menghormati keputusan hasil Ijtima Ulama.
KPU Sendiri bahkan secara tegs menolak hasil keputusan Ijtima Ulama III.
Ijtimak Ulama III yang digelar di Sentul, Bogor, pada Rabu (1/5) lalu menghasilkan lima poin tuntutan.
Dari kelima poin itu para ulama yang hadir menyimpulkan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu kali ini. Kumpul ulama yang juga pendukung Prabowo itu mendesak KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01,” ujar Penanggung Jawab Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III Yusuf Martak.
Sekjen PAN Eddy Soeparno menyinggung soal potensi kecurangan yang terjadi pada pemilu kali ini.
Menurutnya, jika memang terjadi kecurangan, ia berjanji PAN bakal membawa temuan-temuan yang ada ke Bawaslu atau lembaga lain yang berwenang dalam menangani perkara pemilu, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU Pemilu.
“Tapi kami tidak merasa hingga saat ini ada pemikiran dari PAN untuk menempuh jalur di luar dari apa yang telah disepakati kita semua sebagai partai, karena PKPU dan UU itu kan disepakati semua parpol,” jelasnya di kantor DPP PAN di Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).
“Kembali lagi PAN ini sebagai institusi, kita taat pada aturan yang ada sekarang bahwa akan menghormati proses penghitungan di KPU,” imbuhnya.
Sikap PAN menunjukkan mereka tidak 100 persen menerima Ijtima Ulama karena memahami Ijtima Ulama adalah produk otoriter dan tidak sesuai konstitusi.
Oleh karena itu, jika BPN bersikeras melaksanakan Ijtima Ulama, lebih baik PAN keluar dari koalisi. Biarkan BPN pecah dan tidak berdaya, namun PAN teruslah bersuara menolak Ijtima Ulama III dan yakinkan masyarakat bahwa hasil resmi KPU lebih berdasdar dan sesuai hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar