Kamis, 09 Mei 2019

Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama


Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama

Penetapan tersangka kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI) Bachtiar Nasir kembali dijadikan bahan oleh oposisi untuk menaikkan isu kriminalisasi Ulama.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penetapan status tersangka kepada Bachtiar Nasir bukan kriminalisasi ulama.

JK menyebut, langkah Polri terhadap penceramah itu sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.

“Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja tidak mengatakan yang kena ustaz kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu, kalau dia melanggar ya diproses,” kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Polisi menyangka Bachtiar Nasir melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana itu diklaim Bachtiar untuk mendanai unjuk rasa pada 4 November 2016 (Asksi 411) dan 2 Desember 2016 (Aksi 212).

Polisi mengagendakan pemeriksaan Bachtiar Nasir pada Rabu, 8 Mei 2019. Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto.

Mabes Polri menegaskan status penetapan tersangka kepada Ustaz Bachtiar Nasir, sudah berlandaskan fakta hukum yang ada.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo berharap penetapan tersangka itu tidak diartikan masyarakat sebagai upaya mengkriminalisasi ulama.

Kepolisian tentu bekerja profesional dalam menyelidik suatu tindak pidana. Untuk itu, isu kriminalisasi ulama tidak perlu dibesar-besarkan dan dipercaya oleh masyarakat karena Bachtiar Nasir bersalah atau tidak, akan ditentukan oleh proses hukum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar