Sabtu, 04 Mei 2019

Wiranto : Tak Perlu Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu


Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan wacana pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu tidak diperlukan. Hal itu lantaran sudah ada lembaga resmi yang khusus menangani persoalan pesta demokrasi.
“Ya, enggak perlu. Pansus kan sudah ditolak. Kemudian pencari fakta juga enggak perlu. Kita enggak boleh ada duplikasi, ada hukum yg sudah mengatur,” ujar Wiranto kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (29/4).
Menurut dia, perselisihan hasil pemilu akan ditangani oleh badan resmi, seperti Mahkamah Konstitusi. Bisa pula dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu di daerah.
“Karena mengenai dugaan kecurangan itu sudah ada wadahnya, sehingga tidak bisa kemudian mengklaim kecurangan itu suatu kebenaran. Ada wasitnya,” terang dia. Lebih jauh, lanjut Wiranto, pembentukan badan baru yang tujuannya menangani perkara serupa tidak dibutuhkan. Ibarat sepakbola, sejatinya semua pihak harus percaya dengan wasit dan hakim garis yang sudah ditunjuk untuk memimpin pertandingan ketimbang mencari wasit alternatif.
“Jadi ini pemilu yang sudah dilaksanakan secara nasional, secara serentak. Direncanakan akan dengan baik terlaksana dengan baik. Tidak bisa kemudian mengklaim sendiri, menghitung sendiri, mendeklarasikan sendiri. Orang lain ngomong enggak boleh kemudian nuduh yang lain curang,” pungkasnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar