Jumat, 28 Juni 2019

Ini Alasan MA Tolak Gugatan BPN 02


Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menyatakan ‘tidak dapat menerima’ permohonan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa proses Pemilihan Presiden 2019.
Permohonan yang diwakili Ketua BPN Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso itu diajukan ke MA setelah Badan Pengawas Pemilu sebelumnya menolak laporan BPN tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif di Pilpres 2019.
“Iya betul, putusan menyatakan permohonan ‘tidak diterima’ (Niet Onvankelijke verklaard),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti yang dikutip dair Antara Rabu (26/6).
Putusan bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan ‘permohonan tidak dapat diterima’.
“Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu,” jelas Abdullah.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Bawaslu pada 15 Mei diketahui pernah memutuskan menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum BPN 02.
Bawaslu menangani aduan BPN tersebut dengan mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
Laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, lantaran bukti yang diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.
Bawaslu juga menilai laporan BPN tidak memasukkan bukti yang menunjukkan perbuatan kecurangan secara sistematis.
Dalam permohonannya ke MA, BPN kembali mendalilkan ada kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Selain menolak permohonan BPN, MA dalam putusannya juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.
Abdullah mengungkapkan MA dalam pertimbangan putusannya menyatakan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
Ia menjelaskan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar