Selasa, 11 Juni 2019

MK Menjamin Independensi Para Hakim Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, berani menjamin independensi hakim konstitusi yang berjumlah sembilang orang itu. Para hakim itu akan memeriksa dan mengadili perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.
“Saya bisa memastikan dan meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Ia menyatakan, siapapun yang memiliki tujuan untuk melakukan intervensi terhadap proses persidangan sengketa hasil Pemilu 2019, hal itu kata Anwar tidak akan berarti dan tak mempengaruhi seluruh hakim konstitusi.
“Bagaimanapun intervensinya, baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT,” ujarnya.
MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Kemudian MK akan menggelar rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), yang dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar