Sabtu, 29 Juni 2019

PBNU Tegaskan Putusan MK Final Dan Mengikat, Harus Terima Dengan Lapang Dada


Mahkamah Konstitusi atau MK telah selesai menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilu atau PHPU Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga. Proses persidangan yang berlangsung di MK pun terlihat dilakukan secara adil, transparan dan penuh integritas oleh para Hakim Konstitusi.
Oleh sebab itu, seluruh masyarakat Indonesia sudah seharusnya menerima putusan MK dengan baik dan berlapang dada untuk menjaga kondisi dan situasi damai.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas mengatakan, tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak putusan MK tentang PHPU Pemilu Presiden 2019 dikarenakan putusan MK berlaku mengikat, bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa namun juga kepada siapa saja dan berlaku umum.
“Putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum (erga omnes). Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK, apa pun putusannya,” ujar Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/6) malam.
Robikin menekankan, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bentuk tunduknya warga negara terhadap negara sebab putusan MK bersifat final dan mengikat. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketundukkan warga negara terhadap negara (obidience by law).
Berdasar asas erga omnes itulah, Pasal 10 Ayat (1) UU 8/2011 tentang MK menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding.
Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.
Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum. Sedangkan binding (mengikat) artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar