Sabtu, 15 Juni 2019

Tudingan Prabowo Sebut KPU Gelembungkan 22 Jutaan Suara untuk Jokowi Tidak Berdasar

Capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelembungkan 22 jutaan suara untuk pasangan calon Jokowi-Ma’ruf.
Dalam dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon.
Prabowo-Sandi menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, maka merekalah yang menang Pilpres 2019.
Meski demikian Prabowo-Sandi tidak membantah perolehan suara miliknya yang diumumkan KPU, yaitu 68.650.239 suara. Namun paslon nomor urut 02 itu keberatan atas keputusan KPU yang menyebut Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara.
Sementara versi Prabowo-Sandi, semestinya Jokowi-Ma’ruf hanya memperoleh 63.575.169 suara. Jadi KPU dinilai telah menggelembungkan suara Jokowi-Ma’ruf sebanyak 22.034.193 suara.
KPU dengan tegas menepis tuduhan tersebut dan memastikan telah menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan, serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat.
“Tuduhan penggelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tuduhan Prabowo bahwa KPU menggelembungkan suara 22 jutaan untuk Jokowi adalah tidak berdasar, sebab angka tersebut tidak diketahui darimana asalnya sementara selisih keduangan sebanyak 16 jutaan.
Secara normal, untuk membuktikan adanya indikasi kecurangan terhadap 16 jutaan suara tersebut jelas tidak mudah. Harus mengumpulkan bukti dan saksi dari ribuan TPS yang jelas membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya tambahan.

Sumber : https://bidikdata.com/tudingan-prabowo-sebut-kpu-gelembungkan-22-jutaan-suara-untuk-jokowi-tidak-berdasar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar