Rabu, 19 Juni 2019

Yusril: Sampai Saat Ini Tak Ada Laporan Pelanggaran Pemilu Terkait Jabatan Ma’ruf


Ketua Tim Advokasi Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra menilai, gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Maruf Amin sebagai dewan pengawas BNI Syariah Salah alamat. 

Yusril menegaskan, bahwa faktanya sampai dengan saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan ataupun aduan yang dilakukan oleh Pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait mengenai persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana Pasal 227 UU Pemilu.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian terhadap persoalan ini ada di tangan Bawaslu dan jika para pengadu merasa tidak puas atas putusan Bawaslu mereka dapat membawa permasalahan ini ke PTUN,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Yusril menjelaskan sekali pun adan ada pengaduan–quad non-, jangka waktu pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu telah lewat waktu karena laporan dimaksud hanya dapat diajukan dalam waktu 7 hari sejak diketahuinya terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Lebih jauh Yusril menambahkan bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Yakni melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka BUMN adalah perusahaan yang modalnya harus secara langsung dimiliki oleh Negara. Dengan kata lain harus melalui penyertaan secara langsung. Penyertaan secara langsung tersebut harus ditetapkan dengan suatu peraturan.

Sehingga permasalahan jabatan Ma’ruf Amin bukan ranah MK untuk mengadili dan memutuskan sebab sudah ada mekanisme yang diatur sesuai UU Pemilu sehingga apa yang dimuat dalam gugatan Prabowo-Sandiaga tidak pada tempatnya.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar