Senin, 22 Juli 2019

Pemerintah Berkomitmen Tangani Perdagangan Orang Dengan Kedok Pengantin Pesanan


Pemerintah menunjukan komitmennya dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terlebih dalam jangka pendek untuk dapat memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih terjebak di China terkait kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan.
Demikian disampaikan oleh Deputi V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, saat memimpin rapat koordinasi lintas instansi yang membahas mengenai penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (17/7) pekan lalu.
Rapat ini merupakan koordinasi atas serangkaian peristiwa terkait dengan kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan, khususnya yang dialami korban dari Kalimantan Barat dan Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui belum lama ini terjadi kasus perdagangan orang dari beberapa daerah di Indonesia dengan modus pengantin pesanan yang terjebak di China.
Permasalahan Ekonomi
Dari rapat koordinasi ini mengemuka beberapa masalah yang melatarbelakangi terjadinya kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan, seperti pemalsuan dokumen di daerah dan  yang paling krusial adalah permasalahan ekonomi para korban TPPO yang mau pergi ke China dengan harapan akan hidup yang lebih baik.
Dalam arahannya, Jaleswari mengingatkan, bahwa permasalahan perdagangan orang ini seperti gunung es, permasalahan mengenai perdagangan orang ke China ini seperti pintu masuk saja kalau berbicara mengenai TPPO ini kan spektrumnya lebih luas lagi.
Untuk itu, Jaleswari mengingatkan, bahwa penanganan masalah TPPO perlu memperhatikan aspek perlindungan korban khususnya perempuan dan anak.
Ia menyampaikan, penanganan TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Melalui instansi terkait sudah ada tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui koordinasi dengan Pemerintah China oleh KBRI & KJRI di China.
Kementerian lain yang ikut serta berperan adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM.
Deputi V KSP menegaskan, bahwa KSP akan terus mengawal koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam upaya penyelesaian & pencegahan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara komprehensif.
Hadir dalam Rapat Koordinasi itu pimpinan dan perwakilan instansi terkait seperti Direktur Asia Timur & Pasifik Kementerian Luar Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, dan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar