Rabu, 31 Juli 2019

Wapres JK: FPI Wajib Taati Pancasila


Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Front Pembela Islam (FPI). Ryamizard menekankan agar semua pihak, termasuk ormas, taat kepada Pancasila.
“Saya kira apa yang disampaikan Presiden (Jokowi) sudah jelas. Kalau siapa pun tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, kan sudah clear, nggak usah di sini. Ini negara Pancasila kok. Cari lagi tempatnya yang nggak ada Pancasila-nya,” kata Ryamizard di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Dalam wawancara dengan Associated Press (AP), Jokowi berbicara tentang kemungkinan melarang FPI dalam 5 tahun terakhirnya sebagai presiden. Jokowi menekankan pelarangan FPI mungkin saja dilakukan bila tidak sejalan dengan ideologi bangsa.
“Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa,” kata Jokowi.
Atas hal itu, Ryamizard menyebut Pancasila adalah perekat bangsa. Ujaran Jokowi disebut Ryamizard memang sudah seharusnya seperti itu, yaitu dengan mematuhi Pancasila.
“Apalagi mematuhi Pancasila kan ada aturannya. Undang-undang kan dibuat berdasarkan Pancasila. Itu digunakan sebagai pemersatu, sebagai pandangan hidup sebagai ideologi negara,” ucap Ryamizard.
“Yang saya sampaikan tadi musuh kita sekarang adalah yang akan mengubah Pancasila. Pancasila itu adalah perekat. Kalau perekat lemnya dicopot sudah nggak bersatu lagi bangsa ini bisa pecah,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Front Pembela Islam harus menaati Pancasila jika ingin izin organisasi massa (ormas) mereka diterbitkan. JK membantah pemerintah mendiskriminasi FPI dengan tidak kunjung menyetujui perpanjangan izin ormas FPI.
“Kita tidak bisa diskriminasi dan tak boleh berandai-andai. Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa,” kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 30/7.
Jusuf Kalla menegaskan di negara berdasar demokrasi seperti Indonesia, baik FPI maupun ormas lain bisa berdiri. Hanya saja, mereka wajib menaati Pancasila sebagai dasar negara. “Kalau FPI memenuhi 10 syarat, ya, boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya.”
Beberapa syarat itu, antara lain, surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar