Jumat, 05 Juli 2019

Yusril: Mustahil Bawa Kasus Sengketa Pilpres Ke ICJ


JAKARTA – Ketua Tim Hukum Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menertawakan wacana kemungkinan membawa sengketa pilpres ke mahkamah internasional. Wacana ini berhembus setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Memang ada dua mahkamah internasional di dunia ini, yakni International Court of Justice dan International Criminal Court. ICJ berwenang mengadili sengketa antarnegara. Jika kubu Prabowo -Sandiaga membawa sengketa pilpres ke ICJ, kata Yusril, jelas mahkamah internasional itu akan menolak permohonan karena bukan yurisdiksi mereka.
“Jadi kalau Pak Prabowo mau daftar, silakan saja. Tapi kami enggak tahu apa kami dikasih kuasa atau tidak oleh Pak Jokowi untuk menghadapi sengketa di sana. Rasanya ya, tidak mungkin,” ujar Yusril sambil tertawa, dalam konferensi pers yang digelar di Posko Cemara, Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2019.
Sementara ICC, kata Yusril, berwenang mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan melakukan agresi terhadap negara lain. “Mengingat yurisdiksi kedua mahkamah ini, mustahil membawa sengketa pemilu ini ke sana. Tapi kita tunggu saja, karena masih wacana, kan,” ujar bekas Menteri Kehakiman itu.
Yusril kemudian berkelakar, ada orang-orang yang berkata, lepas pengadilan di dunia ini menolak permohonan Prabowo – Sandiaga, maka pengadilan akhirat yang akan berbicara. “Ya kalau itu soal lain lah. Kami juga tidak tahu apakah jasa kami dipakai di akhirat,” ujar Ketua Umum PBB ini, lagi-lagi tertawa.
Sebelumnya, meski menyatakan menghormati putusan MK, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan segera berkonsultasi untuk mencari langkah hukum lain yang bisa ditempuh.
“Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kartanegara, Jakarta, Kamis malam, 27 Juni 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar