Senin, 12 Agustus 2019

ICSF: BSSN Terlalu Paksakan RUU Kamtansiber




RILIS.ID, Jakarta— Langkah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menggelar simposium untuk mendengarkan saran dan masukan dari publik terkait RUU Keamanan dan ketahanan Siber (Kamtansiber) tanpa izin. Diduga, ada kepentingan BSSN di balik gol-nya RUU Kamtansiber yang disetujui persetujuan kegaduhan.Ketua Forum Keamanan Cyber ??Indonesia, Ardi Sutedja mengaku heran dengan rencana BSSN menggelar simposium untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Menurutnya, simposium itu merupakan upaya persetujuan agar RUU Kamtansiber disahkan pada masa sidang tahun ini.

“Terus terang (saya) tidak paham apa yang ada di benak mereka. Tapi terkesan kayak mereka ingin dibebaskan ini menjadi UU yang mana semua orang kemarin (ditolaknya). Jerry Sambuaga juga mengatakan tidak boleh dibahas di sidang kali ini, ”ujar Ardi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/8/2019).

“Artinya apa? Saya tidak mengerti dari Komisi Saya hanya mengatakan itu, tapi mengapa kok terkesan kayak dipaksakan gitu, ”imbuhnya.

Ardi menuturkan RUU Kamtansiber tidak diperbolehkan untuk disahkan. Sebab, ia mengatakan banyak pihak tidak memahami aspek dalam RUU ini, misal dari pihak asosiasi hingga profesi.

“Berharap masih perlu waktu untuk membahas ini, yang memuat semua pemangku kepentingan yang ada,” kata Ardi.

Ardi menambahkan, RUU Kamtansiber berdasarkan draft hanya memperkuatkan BSSN. Itu menghargai hal itu perlu tidak terjadi karena terkait siber menganggap banyak pihak.

RUU Kamtansiber, kata dia, semakin tidak boleh segera disahkan karena mengungkit keamanan nasional tanpa melalui diskusi terlebih dahulu dengan banyak pihak sebelum dirumuskan. Padahal, ia meminta keamanan nasional tidak bisa hanya bertpu kepada pemerintah, meminta pihak di luar pemerintah.

"Ya saya tidak tahu apa yang jelas, saya sampaikan dan berkali-kali kepada teman-teman rasanya kayanya kita perlu waktu untuk bahas ini lebih detail," tuturnya.

Di sisi lain, Ardi mendorong BSSN untuk terlebih dahulu membuktikan kinerjanya disetujui di dalam Perpres. BSSN, kata dia, jangan meminta RUU Kamtansiber disahkan jika belum mampu membuktikan kinerjanya.

"Mereka harus buktikan dong mereka harus meningkat mana. Kinerjanya sudah tiba mana tiba-tiba meminta perbaikan kelembagaan melalui UU ya jika saya dinilai evaluasi bagaimana. Kan mereka Perpres 53 baru diterbitkan 2017 kan ini juga baru 2 tahun. Sekarang capabilitas mereka dalam selama perpres itu keluar apa yang dicapai, tidak ada kan, ”tukas Ardi.

Lebih dari itu, ia meminta semua pihak yang terkait dengan RUU Kamtansiber untuk duduk bersama mengupas beleid tersebut. Terlibih, ia mengingatkan agar pemangku kepentingan yang betul-betul berkepentingan untuk terlibat dalam pembahasan RUU itu.

“Ayo duduk bareng, karena semangat untuk membentuk BSSN itu juga harus melibatkan multi stakeholder. Kita kembali ke titah marwahnya membentuk BSSN itu kan, jadi keluar BSSN itu kan hasil kesepakatan bersama semua pemangku kepentingan yang melibatkan saya terlibat di situ, ”pungkasnya.

Seperti diketahui, ICSF merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, dan memiliki tugas dan misi untuk menyediakan solusi, bimbingan, dan solusi Keamanan Cyber ??dan Ketahanan melalui kolaborasi multi-pihak, pendidikan, relawan kerja, dan pelatihan untuk membantu Sektor Publik dan Swasta , Juga Militer Indonesia, dan Mitra Internasional.

ICSF lahir dari kolaborasi pemenang ahli dari ABGC, yaitu Akademik, Bisnis, Pemerintah, dan multi-stakeholder Masyarakat Sipil. ICSF juga salah satu pemangku kepentingan yang ikut terlibat dalam pembentukannya BSSN dan juga terlibat dalam penyusunan naskah akademik untuk merumuskan draf RUU Kamntansiber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar