Sabtu, 31 Agustus 2019

Mahmud MD Tegaskan Tidak Ada Referendum Menurut Konstitusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa tidak ada jalan referendum dalam konstitusi Indonesia.
Menurut Mahfud, Pemerintah berhak melakukan tindakan apapun untuk mempertahankan bagian sah dari negaranya.
“Menurut konstitusi tidak boleh ada referendum, karena hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasai,” kata Mahfud, Sabtu (31/8/2019).
Selain itu kata dia mengatakan baik hukum nasional maupun internasional tidak membenarkan adanya referendum. Pun dalam konvensi internasional demikian.
Sehingga lanjut Prof Mahfud bahwa Pemerintah berhak melakukan tindakan apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan bagian sah dari negaranya sesuai konvensi internasional tentang hak politik, hak sipil dan hak ekonomi sosial budaya.
Sebelumnya isu referendum turut mewarnai sejumlah konflik di Papua belakangan ini. Untuk mencegah terjadinya konflik kembali, Mahfud mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak rasis terhadap sesama warga. Dia juga mengingatkan bahwa NKRI sudah final.
“Rakyat Indonesia tidak boleh rasis terhadap sesama. NKRI sudah final, tidak boleh ada yang meminta merdeka,” jelas dia.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya menegaskan tidak perlu lagi ada tuntutan referendum bagi Papua. Wiranto menegaskan Papua adalah bagian dari NKRI.
“Tuntutan referendum. Saya kira sudah tidak pada tempatnya. Tuntutan referendum itu saya kira tidak lagi harus disampaikan, karena apa? NKRI ini sudah final,” ujar Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Kamis (29/28/2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar