Jumat, 30 Agustus 2019

Tidak Ada Pelanggaran HAM Terkait Blokir Internet Papua


Jakarta –  Tidak ada pelanggaran HAM oleh Presiden Jokowi maupun Pemerintah terkait pemblokiran jaringan internet di Papua dan Papua Barat sebab Pemerintah berwenang secara hukum melakukan hal tersebut jika terdapat situasi mendesak seperti maraknya konten hoaks dan provokatif yang telah memantik amarah warga Papua serta Papua Barat sehingga tidak ada sama sekali niat Pemerintah untuk menutupi akar permasalahan dari kasus di Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bahwa langkah pemerintah membatasi layanan data internet di Papua memiliki dasar hukum. Dia membantah jika pembatasan itu disebut langkah sepihak dari Kominfo.
“Ini juga ada dasar hukumnya. Dasarnya adalah mengacu UUD terkait hak asasi manusia itu. Kan tidak hanya sepihak tapi harus melihat hak orang lain. Kemudian juga ada UU ITE itu ada di Pasal 40 itu dituliskan pemerintah melindungi masyarakat oleh karena itu pemerintah di ayat-ayat berikutnya diberi kewenangan,” kata Rudiantara.
Menurut Rudiantara, pemerintah akan dianggap tidak melindungi masyarakat jika tidak memberlakukan pembatasan layanan data internet di Papua. Langkah pembatasan juga merupakan instruksi dari Presiden Jokowi langsung.
“Jadi kalau pemerintah, saya tidak melajukan itu berarti saya tidak melindungi masyarakat. Masyarakat mana? Masyarakat Indonesia secara keseluruhan bukan hanya masyarakat Papua tapi secara keseluruhan,” ujarnya.
“Oleh karena itu Bapak Presiden juga memerintahkan internet ini pembatasan data itu untuk kepentingan bersama. Nah itu ada UU telekomunikasi yang kita bisa gunakan,” tambahnya.
Meski begitu, dia meminta maaf atas pembatasan internet itu. Dia berharap kondisi di Papua bisa segera pulih, bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya.
“Ya mohon maaf, saya juga bersimpati juga dengan saudara-saudara kita di Papua. Jadi yang kita lakukan adalah pembatasan bukan penutupan. Jadi kita mudah-mudahan situasinya bukan hanya kondusif di darat tapi juga dunia maya,” tuturnya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar