Minggu, 08 September 2019

DPR: Revisi UU KPK Usulan Pimpinan KPK Tahun 2015


Rencana revisi UU KPK menjadi kontroversi. Menurut Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bukan kemauan DPR. Revisi itu kata dia merupakan respons atas usulan KPK.
“Terkait dengan revisi UU KPK ini kami ini (Komisi III DPR) merespons keinginan KPK sendiri,” kata Arteria dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “KPK Adalah Koentji” di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Arteria menceritakan, hal ini bermula saat mitra kerja Komisi III DPR berkirim surat kepada KPK terkait kebutuhan untuk memperkuat KPK dari sisi legislasi.
Kemudian Pimpinan KPK menjawab agar dilakukan revisi UU KPK yang disampaikan dalam RDP dengan DPR pada 19 November 2015.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, revisi UU dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan melemahkan. Arteria juga menepis revisi UU KPK merupakan operasi senyap untuk melemahkan KPK. Menurut dia, segala kegiatan KPK tidak mendadak alias sudah terjadwal dan terdokumentasi.
”Kami selalu melakukan penguatan legislasi kepada KPK. Kemudian, pembentukan Dewan Pengawas, diksi ini yang pertama yang inisiasi mereka,” ucapnya.
Mengenai kontroversi Dewan Pengawas dalam revisi itu, Arteria menjelaskan bahwa hal tersebut says inisiasi dari internal KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar