Jumat, 13 September 2019

Dukungan Terhadap Revisi UU KPK Terus Mengalir


Sebuah aturan atau kebijakan pasti ada pro dan kontra. Inilah namanya negara demokrasi yang harus selalu menjunjung kebebsan berpendapat tapi bukan bebas seenaknya.

Begitu pula dengan rencan reviisi Undang-undang KPK yang diusulkan DPR. Pasca munculnya kembali rencana tersbut sejumlah elemen termasu pimpinan KPK menolak adanya rencana revisi tersebut. Pasalnya mereka menilai Revisi UU KPK dinilai memperlemah kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gulirkan DPR terus mengalir. Revisi UU KPK dinilai upaya pencegahan terhadap makelar kasus bukan seperti tuduhan pimpinan KPK yang memperlemah.

“Kami mendukung penuh komisi III DPR agar tidak terhasut pihak pihak yang kepentingan yang berusaha melakukan politisasi,” kata perwakilan Aliansi Masyarakat Cinta KPK, Zafrano HGL, saat aksi mendukung revisi UU KPK di Jakarta, Minggu, 8 September 2019.

Sementara Front Pemuda Anti Korupsi juga menggelar unjuk rasa yang mendukung revisi UU KPK di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Bandung. Para demonstran menyatakan revisi UU KPK dapat memperbaiki sistem peradilan pidana. Sehingga terwujud KPK yang handal dan transparan.

Dukungan terhadap revisi ini juga datang dari Elemen Masyarakat Pedulu Revisi UU KPK (MPR KPK).

Korlap aksi Elemen Masyarakat Pedulu Revisi UU KPK (MPR KPK) Waljito menyebut bahwa Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Badan Legislasi DPR telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna 5 September lalu.

Oleh karena itu diharapkan dari seluruh elemen bangsa untuk turut serta mensukseskan kepentingan bersama dengan mendukung revisi UU KPK.

Selain itu Koordinator Umum Masyarakat Kopi (Maskop) Mulyadi mengatakan pihaknya mendukung penuh DPR RI untuk mengesahkan RUU KPK. Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sebuah tuntutan demokrasi untuk mewujudkan lembaga anti korupsi yang independen, profesional dan transparan.

Sementara Koordinator Mahasiswa Masyarakat Jogja Dukung Lembaga dan Revisi UU KPK (MAMA JADUL KPK) Muhammad Amirullah mendorong agar DPR RI segera mengesahkan revisi UU KPK untuk memperkuat dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang independen.

Dukungan juga datang dari Forum Peduli Keadilan Bangsa (FPKB) di Sulawesi Selatan. Koordinator FPKB, Jasmin John, mendesak DPR mempercepat revisi UU tersebut.

“Kami ingin DPR mempercepat disahkannya RUU tersebut untuk lebih memperkuat KPK menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen,” ujar dia.

Tak hanya itu sejumlah kalangan akademisi juga turut menyuarakan dukungannya terhadap revisi UU KPK di antaranya guru besar hukum pidana Romli Atmasasmita, Indriyanto Seno Adji, dan Fauzan, serta Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sultan Mahmud Yus, dan Waisman Djojonegoro.

Di sisi lain, petisi yang meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK juga terus mengalir. Hingga Minggu, 8 September 2019, pukul 12.02 WIB petisi yang diberi judul ‘Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!’ sudah ditandatangani sebanyak 19.955 orang.

Petisi yang diinisiasi oleh Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, tersebut ditujukan kepada Presiden dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Henri membuat petisi tersebut karena pengusulan RUU dinilai berpotensi melanggar prosedur. “Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relatif singkat di internal Baleg DPR RI,” dalam laman www.change.org.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar