Sabtu, 21 September 2019

Pasca Penyerahan Mandat kepada Presiden, Agus cs tak Pantas Berada di KPK

Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi penyerahan mandat oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sikap tersebut dinilai Fahri sebagai bentuk pengunduran diri.
“Dalam kajian saya, menyerahkan mandat itu sama dengan mengundurkan diri. Jadi tiga pimpinan KPK sudah tidak layak memimpin, sudah tidak layak mengambil keputusan penting,” kata Fahri Hamzah.
Sehingga, legitimasi KPK saat ini dipertanyakan. Terlebih, pascapenyerahan mandat tiga pimpinannya itu, KPK tetap bisa bekerja dan menetapkan seseorang menjadi tersangka seperti Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Sebenarnya kita menghadapi kesulitan memahami apa yang terjadi di KPK pascapengunduran diri pimpinan KPK dan penyerahan mandat kepada Presiden,” kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dikatakannya, KPK tidak boleh dipermainkan. “Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya memiliki legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden,” tutur Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Fahri berpendapat, semua pihak seharusnya mulai berpikir mengenai legitimasi kerja KPK saat ini. Di sisi lain, ujar Fahri, sudah ada lima pimpinan KPK jilid V yang telah disahkan DPR dan menunggu pelantikan presiden.
“Mulai dipikirkan secara baik apa yang seharusnya menjadi mekanisme dalam keadaan ketika pimpinan baru sudah disahkan oleh DPR, sementara pimpinan lama yang tiga di antara mereka sudah kehilangan legitimasi itu masih berada di tempat dalam keadaan yang sudah mengundurkan diri,” katanya.
Kendati demikian, Fahri menilai, Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif telah mempermainkan moral sebuah lembaga negara jika menarik pernyataan yang menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi itu.
“(Namun sekarang) mengatakan tidak jadi ikut mengundurkan diri, merasa masih punya mandat dan masih memiliki legitimasi. Bagi saya ini ada semacam konflik moral yang luar biasa yang harusnya tidak boleh terjadi di lembaga seperti KPK. Sebab lama-lama yang rusak adalah lembaganya karena orang melihat bahwa oh ternyata di KPK juga masih bisa main-main dan jadi tempat main,” pungkasnya.
Penyerahan mandat ke Presiden oleh KPK menjadi semacam konflik moral luar biasa yang harusnya tak boleh terjadi. KPK di bawah pimpinan saat ini yang masa jabatannya bakal habis Desember 2019, tak lagi memiliki legitimasi moral akibat penyerahan mandat kepada Presiden itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar