Rabu, 11 September 2019

Penolakan Revisi UU KPK Dapat Dikategorikan Tindakan Makar


Ahli Hukum Pidana, Kapitra Ampera menyebut penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar.
Fenomena penolakan revisi Undang-Undang KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Kapitra di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, hak legislasi pembuatan Undang-Undang itu ada pada DPR bersama Presiden. Sedangkan, KPK hadir karena Undang-Undang dan harus tunduk pada Undang-Undang tersebut.
Kapitra menilai, apabila ada kelompok masyarakat yang menilai revisi Undang-Undang KPK bertentangan dengan konstitusi maka dapat mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang itu baik untuk keseluruhan atau sebagian.
Ia pun menambahkan apabila Undang-Undang itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” jelas dia.
Ia pun menyoroti adanya penggalangan massa hal itu kata dia merupakan bentuk subversif ala now. Lebih dari itu hal tersebut bisa dianggap preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.
Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” ujarnya.
Sebelumnya DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Badan Legislasi. Setidaknya terdapatsembilan poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar