Sabtu, 14 September 2019

Presiden Jokowi Setuju Ada SP3 di KPK demi HAM dan Kepastian Hukum



Presiden Joko Widodo mengaku setuju atas poin revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usulan DPR. Poin tersebut terkait KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Jokowi menyebut keberadaan SP3 itu diperlukan sebagai penegakan hukum dan tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.
Kendati demikian, Jokowi menilai waktu satu tahun yang diusulkan DPR terlalu singkat. Jokowi menilai KPK harus diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi.
Ia melanjutkan, jika dalam dua tahun penyidikan dan penuntutan suatu kasus tidak selesai, maka KPK bisa menghentikan kasus itu dengan menerbitkan SP3.
Sehingga jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi dua tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK,” kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Untuk diketahui, dalam Pasal 40 draf RUU KPK inisiatif DPR disebutkan bahwa KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud harus dilaporkan kepada dewan pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Kemudian penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud diumumkan oleh KPK kepada publik.
Tetapi penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar