Selasa, 15 Oktober 2019

Pemohon Uji Materi dan Formil UU KPK Tak Serius


Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keseriusan 25 advokat dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafiiyah untuk mengajukan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi.

Pasalnya, dari 25 pemohon yang namanya tercantum dalam berkas permohonan, hanya 8 orang yang hadir dalam sidang perdana.

Menurut Majelis Hakim, Enny Nurbaningsih mengataka, jika dalam sidang perdana saja pemohon tak seluruhnya hadir, bisa dinilai pemohon tak serius mengajukan permohonannnya.

“Ini dalam permohonan ada 25 orang tapi yang bisa hadir 8, berarti ada 17 yang tidak hadir. Sementara di permohonan tidak ada kuasa, oleh karena itu sebetulnya siapa yang sungguh-sungguh mengajukan permohonan ini siapa?” kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Oleh karenanya, Enny menyarankan pemohon didampingi oleh kuasa hukum yang diluar pemohon itu sendiri. “Harus dipikirkan apakah akan menggunakan kuasa, supaya kalau tidak bisa hadir bisa kuasanya yang hadir,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mempersoalkan banyaknya pemohon yang tak membubuhkan tanda tangan dalam berkas permohonan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemohon belum membaca atau menyetujui berkas permohonan yang dilayangkan ke MK.

“Ini konsekuensi pemohon prinsipal yang tidak bertanda tangan dapat dianggap belum menyetujui atau belum membaca permohonan sehingga permohonan hanya disusun sebagian yang tanda tangan,” kata Hakim Wahiduddin Adams.

Namun, MK masih memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya. Masa perbaikan diberikan selama 14 hari, sebelum nantinya pemohon harus menyerahkan berkas permohonan hasil revisi ke MK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar