Kamis, 03 Oktober 2019

Presiden Jokowi Ingin Hapus Semua Pasal Kontroversial RUU KUHP

Setelah menyita perhatian banyak masyarakat, pengesahan RUU KUHP ditunda dan dilanjutkan pembahasannya di DPR periode 2019-2024.
Sebelumnya di dunia maya diramaikan sejumlah pasal RUU KUHP yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Masyarakat dan mahasiswa untuk itu akhirnya turun ke jalan melakukan demonstrasi menolak RUU KUHP.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menyebut, Jokowi Ingin semua pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU KUHP dihapus.
“Bagaimana pun, jangan ada pasal yang multitafsir dalam pelaksanaan ini, seperti UU ITE yang bisa multitafsir, akan merugikan di masyarakat,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
“Tapi Presiden sudah meminta untuk penundaan dan bicara secara mendalam kepada tokoh-tokoh masyarakat, kepada mahasiswa, dan kepada perguruan tinggi, agar tidak timbul kecurigaan kembali. Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi, yang belum fix, lebih baik dikeluarkan,” sambungnya.
Pramono menilai, memang tidak gampang dalam sistem demokrasi yang sangat terbuka, karena semua orang bisa kritik apa saja. Meski demikian, media massa juga harus secara adil memberi ruang, misalnya RUU KUHP, yang beredar justru lebih banyak hoaxnya.
“Mereka belum baca substansinya,” ujarnya.
Sekedar diketahui, bahwa semangat mengubah KUHP Belanda itu sudah dimulai pada tahun 1963. Di DPR sendiri, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 13 periode. Saat ini, akan menjadi perdebatan DPR ke-14.
Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 presiden, yaitu Presiden Sukarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan Presiden Jokowi.
Walaupun demikian, Presiden Jokowi mendengar dan mendukung aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat yang menginginkan penolakan RUU KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar