Senin, 11 November 2019

Jokowi Cari Figur Terbaik untuk Dewan Pengawas KPK

Jokowi Cari Figur Terbaik untuk Dewan Pengawas KPK
Presiden Joko Widodo harus menghadirkan harapan baru di lembaga anti koruspi KPK, dengan memilih Dewan Pengawas yang kredibel di tengah pesimisme publik atas keberadaan UU KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merupakan konsekuensi UU No19/2019 tentang KPK yang pertama kali dipilih langsung oleh Presiden harus dipastikan memenuhi harapan publik. Pengangkatan Dewas KPK yang dibebankan kepada Presiden, hal ini akan mempertaruhkan reputasi Jokowi di sektor kebijakan hukum.
Adanya penolakan publik terhadap UU KPK karena khawatir akan memperlemah KPK. Dan hal ini harus dijawab Presiden dengan memilih Dewan Pengawas yang memiliki reputasi yang baik, berjejak rekam yang baik,  memiliki integritas yang baik serta independen.
Namun ditengah tanda tanya dan kesimpangsiuran nama-nama calon anggota Dewas KPK, diantaranya ada nama mantan pimpinan KPK Antasari Azhar dan juga Ahok, Juru bicara Presiden Fadroel Rachman menegaskan calon Dewas KPK harus bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 37 UU Nomor 1 tahun 2019 tentang KPK.
“Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul betul kredibel, terbaik, kompeten dan profesional. Berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019 maupun politik hukum dari pemerintah,” ujarnya.
Merujuk pada kewenangan Dewan Pengawas yang cukup strategis seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan lain-lain. Hal ini tentu akan menjadi santapan yang tidak mengenakan bagi lembaga antirasuah.
Sementara itu mantan pimpinan KPK Antasari Azhar yang namanya mencuat telah ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi membantah penunjukkan itu.
Dalam UU KPK Pasal 37D huruf f memang tertulis tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK jika pernah menjalani hukuman pidana minimal lima tahun.
“Ada satu pasal yang enggak bisa, pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya 5 tahun. Kan tujuannya tercapai, ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah,” kata Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Pengakuan Antasari pun mendapat apresiasi dari pengamat Kebijakan publik dan Wibisono,SH,MH, mengatakan dalam kondisi pemberitaan dimedia yang simpang siur tentang Dewan pengawas KPK dan keberadaan Antasari Ahzar, menurutnya sudah tepat untuk mengklarifikasi ke publik agar tidak ada rumor negative tentang dia.
“Daripada pemberitaan media yang simpang siur di masyarakat, karena yang rugi ya pak Antasari,” ujarnya kepada awak media media di Jakarta sabtu pagi (9/11/2019).
Ia mengatakan, tindakan Antasari harus bisa jadi contoh pejabat yang tidak haus jabatan.
“Dia legowo dan tahu diri, walau kita tahu dia ikut berjuang untuk memenangkan Jokowi di pilpres kemarin dengan membentuk ormas relawan Garda Jokowi,” jelasnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar