Rabu, 06 November 2019

Vonis Bebas Sofyan Basir Menjadi Pelajaran Berharga Bagi KPK

Vonis Bebas Sofyan Basir Menjadi Pelajaran Berharga Bagi KPK
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir di vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor. Vonis bebas ini tidak hanya mempermalukan penyidik di KPK, tapi sekaligus membuka aib lembaga antirasuah itu.
Boleh jadi kecurigaan publik selama ini terkait profesionalisme KPK nyatanya penuh rekayasa, bermain politik, dan tidak taat asas alat bukti.
Indonesia Police Watch (IPW) melihat bahwa vonis bebas Sofyan Basir ini memaksa keberadaan Dewan Pengawas di KPK semakin mendesak diperlukan agar KPK tidak melenceng dari sistem hukum.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai, keberadaan Dewan Pengawas harus bisa menjaga muruah KPK yang profesional dan independen, sehingga semua perkara yang dimajukannya ke Pengadilan Tipikor tidak ada celah untuk dikalahkan majelis hakim.
“Dalam memutuskan sebuah perkara harus berdasarkan alat bukti dan bukan voting. Sehingga hasil kerja KPK benar-benar berdasarkan asas keadilan, dan bukan mempolitisasi, apalagi mengkriminalisasi lawan-lawan politik,” kata Neta, di Jakarta Selasa (5/11/2019).
Selain itu, keberadaan peraturan pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU KPK hasil revisi semakin diperlukan. Tujuannya agar KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi benar-benar profesional dan independen.
Selama ini IPW menilai, hakim Tipikor cenderung takut memberi keputusan yang profesional dan independen. Mereka khawatir menjadi korban balas dendam dan target operasi oknum-oknum KPK.
Untuk itu, IPW memberi apresiasi pada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang sudah membebaskan Sofyan Basir karena tidak terbukti bersalah. Apalagi, IPW melihat ada sejumlah kasus yang diajukan lembaga anti rasuah itu sangat lemah alat buktinya. Dalam kasus Sofyan Basir misalnya, sejak semula IPW mendapat informasi bahwa perkara korupsi itu dilimpahkan bukan karena alat bukti yang kuat, tapi karena keputusan voting.
IPW berharap, dengan adanya UU KPK yang baru dan Komisioner KPK yang baru akan dilantik Desemmber mendatang, para penyidik kepolisian di KPK maupun para hakim di Pengadilan Tipikor bisa bekerja profesional dan independen serta tidak khawatir lagi menjadi korban aksi balas dendam dan kriminalisasi oknum-oknum tertentu yang bermain politik atas nama KPK.
Saatnya Komisioner baru KPK maupun Dewan Pengawas KPK harus mampu membersihkan lembaga anti rasuah itu dari manuver politik pihak-pihak tertentu. Sehingga dalam melakukan penegakan hukum, KPK bisa memegang prinsip hukum.
Neta menilai, kasus Sofyan Basir ini harus menjadi pelajaran berharga untuk introspeksi bagi jajaran KPK maupun komisioner yang baru dan Dewan Pengawas KPK agar tidak terulang kembali di kemudian hari.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar