Senin, 23 Desember 2019

Kasus Pelarangan Natal di Dharmasraya akan Diselesaikan Baik-baik

Kasus Pelarangan Natal di Dharmasraya akan Diselesaikan Baik-baik
Jakarta – Tudingan Wakil Ketua SETARA InstituteBonar Tigor Naipospos mengenai Pemerintah untuk mengesampingkan kepentingan elektoral dalam mewujudkan kebebasan beragama bagi warganya terhadap kasus di Kabupaten Dharmasraya adalah kasuistik.Faktanya di dua kabupaten Sumatera Barat tersebut kehidupan dan kerukunan umat beragama terjalin baik.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), sedang diselesaikan. Mahfud menyebut setiap warga negara berhak menjalankan keyakinan masing-masing.
“Itu sedang diselesaikan secara baik-baik. Pada dasarnya di dalam hukum itu setiap orang, bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, tetapi setiap orang dikatakan mempunyai kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan kepercayaannya masing-masing,” ujar Mahfud di Ritz-Carlton Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019).
Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), sedang diselesaikan. Mahfud menyebut setiap warga negara berhak menjalankan keyakinan masing-masing.
“Itu sedang diselesaikan secara baik-baik. Pada dasarnya di dalam hukum itu setiap orang, bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, tetapi setiap orang dikatakan mempunyai kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan kepercayaannya masing-masing,” ujar Mahfud di Ritz-Carlton Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2019).
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut tidak diizinkannya ibadah Natal bersama di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, merupakan kesepakatan bersama. Perayaan Natal bersama disepakati digelar di Sawahlunto karena tidak ada gereja di Dharmasraya.
“Bapak tanya ke kakanwilnya, katanya itu kesepakatan yang sudah lama. Karena di sana tidak ada gereja, maka memang Natal itu disepakati dari dulu memang di Sawahlunto, bukan di dua kabupaten itu (Dharmasraya dan Sijunjung). Karena di dua kabupaten itu nggak ada gerejanya. Menurut penjelasan kanwil ke Bapak,” kata Fachrul Razi kepada wartawan di gedung BPPT, Jl MH Thamrin, Jakpus, Sabtu (21/12).
Di satu sisi, Kepala Kemenag Kabupaten Dharmasraya Abdel Haq angkat bicara soal tidak adanya izin perayaan Natal di wilayah tersebut. Dia menegaskan tidak ada larangan merayakan Natal bagi umat nasrani secara bersama-sama. Terutama di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
“Tidak benar isu pelarangan Natal di Kampung Baru, Dharmasraya,” tegas Abdel Haq kepada JawaPos.com, Kamis (19/12).
Abdel Haq menjelaskan Ketentuan dalam menggelar perayaan Natal sudah diatur oleh regulasi. Selain itu di Dharmasraya dan Sumbar terdapat kearifan lokal. Kearifan lokal tersebut telah menjadikan kehidupan masyarakat di Dharmasraya yang terdiri atas beragam suku, agama, ras, entik, dapat hidup berdampingan, rukun, dan damai.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar