Kamis, 26 Desember 2019

Presiden Jokowi Selalu Berhati-Hati Menggunakan Haknya dalam Memutuskan Hal Penting

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mengingatkan Presiden Jokowi berhati-hati menggunakan haknya dalam membentuk pos baru untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

“Boleh saja (ada Wakil Kepala Staf Kepresidenan) kalau mau angkat siapapun asal memiliki kompetensi dan komitmen,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (25/12/1/2019).

Menurut Mardani, pengangkatan Wakil Menteri dan Wakil Kepala Staf semua haknya presiden. Namun, Mardani mengingatkan, pengangkatan pejabat harus memenuhi prinsip 3R: Right, Respect and Responsibility.

“Dan itu semua mesti berujung kian meningkatnya kinerja pemerintahan. Hati-hati Pak Presiden dalam menggunakan haknya,” kata Mardani.

Perlu diketahui, Presiden Jokowi menambah pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan dengan menambahkan kursi Wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi sesuai dengan isi Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019 lalu.

Posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi dari pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.

Perpres tersebut juga menegaskan kalau posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan. Kepala staf maupun wakil diangkat dan diberhentikan presiden.

Akan tetapi, hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara dengan masa jabatan Presiden.

“Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan,” demikian bunyi pasal 17 ayat 2 Perpres tersebut.

Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Dalam pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.

Sementara itu, Wakil Kepala Staf mendapat fasilitas dan tunjangan setara dengan wakil menteri sesuai pasal 24 Perpres tersebut.

Selain itu, Kantor Staf Kepresidenan paling banyak membawahi lima kedeputian. Kemudian ada tenaga ahli yang membantu kerja kedeputian. Tenaga ahli mendapat hak keuangan dan fasilitas mulai dari eselon III.a hingga eselon I.b sesuai status ketenagaahlian mereka.

Perpres juga mengatur keberadaan staf khusus di lingkungan kantor Staf Kepresidenan. Setiap staf khusus Kepala Staf Kepresidenan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan mendapat hak keuangan dan fasilitas setara pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.b.

Tentunya, Presiden Jokowi selalu berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam memutuskan hal penting. Sehingga pengangkatan Wakil KSP dilakukan karena kebutuhan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar