Senin, 16 Desember 2019

Presiden Jokowi Teken Aturan Tenaga Teknis Bidang Jasa


Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa.

Kompetensi tersebut dibuktikan melalui sertifikat kompetensi masing-masing bidang.

Menurut beleid ini, jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi jasa bisnis, distribusi, komunikasi, pendidikan, lingkungan hidup; keuangan; konstruksi dan teknik terkait. Selain itu juga jasa kesehatan dan sosial; rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; pariwisata; jasa transportasi; dan jasa lainnya.

“Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini dilansir dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Minggu (15/12/2019).

Pemberlakuan kewajiban tersebut akan ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten.

“Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberlakuan kewajiban tersebut akan ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga teknis yang kompeten sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan, yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman, serta dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.

Adapun sertifikasi kompetensi tersebut, menurut beleid itu, mesti dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat berupa standar kompetensi nasional, standar kompetensi khusus, atau standar kompetensi internasional.

“Standar kompetensi sebagaimana dimaksud disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ini.

Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar